Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmad Ruslan Hani, menegaskan secara aturan tidak bisa seseorang menjadi kader di dua parpol sekaligus. "Enggak bisa menjadi (kader) di dua partai itu," kata Hani saat dihubungi detikcom, Senin (24/9/2018).
Hani mengatakan, merujuk aturan jika anggota parpol pindah partai maka dia harus menanggalkan keanggotaannya di partai lama. Anggota tersebut hanya bisa aktif berorganisasi di parpol baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Hani tidak bersedia berkomentar terlalu jauh terkait polemik kepengurusan ganda Badingah. Dia beralasan kepengurusan ganda Badingah tidak ada kaitannya dengan Pileg 2019 mendatang.
"Kalau ini kan kebetulan peruntukannya (kasus keanggotaan ganda) Bu Badingah tidak ada kaitannya dengan pemilu legislatif," ungkapnya.
"Itu (polemik kepengurusan ganda Badingah) wewenangnya partai," dalihnya.
Tonton juga 'Kwik Kian Gie: Saya Masih Kader PDIP!':
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini