Bupati Gunungkidul Jadi Kader 2 Parpol, KPU: Tidak Bisa

Bupati Gunungkidul Jadi Kader 2 Parpol, KPU: Tidak Bisa

Usman Hadi - detikNews
Senin, 24 Sep 2018 15:35 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Gunungkidul - Bupati Gunungkidul, Badingah, saat ini tercatat sebagai Majelis Pertimbangan DPD PAN Gunungkidul sekaligus Dewan Pembina DPD Partai NasDem Gunungkidul. KPU Gunungkidul menegaskan, hal tersebut tidak bisa dibenarkan.

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmad Ruslan Hani, menegaskan secara aturan tidak bisa seseorang menjadi kader di dua parpol sekaligus. "Enggak bisa menjadi (kader) di dua partai itu," kata Hani saat dihubungi detikcom, Senin (24/9/2018).


Hani mengatakan, merujuk aturan jika anggota parpol pindah partai maka dia harus menanggalkan keanggotaannya di partai lama. Anggota tersebut hanya bisa aktif berorganisasi di parpol baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Menjadi kader) dua partai kan artinya tidak bisa. Harus menjadi (kader) di satu partai. Kalau (kepengurusan) ganda kan salah satu harus dicoret," lanjutnya.


Namun Hani tidak bersedia berkomentar terlalu jauh terkait polemik kepengurusan ganda Badingah. Dia beralasan kepengurusan ganda Badingah tidak ada kaitannya dengan Pileg 2019 mendatang.

"Kalau ini kan kebetulan peruntukannya (kasus keanggotaan ganda) Bu Badingah tidak ada kaitannya dengan pemilu legislatif," ungkapnya.

"Itu (polemik kepengurusan ganda Badingah) wewenangnya partai," dalihnya.



Tonton juga 'Kwik Kian Gie: Saya Masih Kader PDIP!':

[Gambas:Video 20detik]

(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads