Seorang warga bernama Teguh (43), diamankan Polres Temanggung karena melakukan pembakaran hutan di Gunung Sindoro dengan tujuan membuka lahan baru. Tindakan itu dilakukan di Desa Canggal, Petak 7B Resor Pemangku Hutan (RPH) Kwadungan BPKH Temanggung, KPH Kedu Utara.
"Penangkapan bermula dari peristiwa kebakaran yang melanda lahan hutan milik Perhutani di Gunung Sindoro. Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, kami menangkap Teguh," ujar Wakapolres Temanggung, Kompol Sugiatmo, Selasa (18/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dimintai keterangan polisi, Teguh mengaku sengaja membakar ranting dan semak-semak di kawasan tersebut dengan maksud membuka lahan perkebunan baru tanpa izin. Teguh sudah mulai menebang pohon Acasia sejak setahun lalu dan menyimpan potongan-potongan kayu di area itu.
Akhir Agustus 2018, Teguh dan istrinya mengambil kayu-kayu itu dan berangsur diangkut pulang untuk digunakan sebagai kayu bakar.
"Sambil mengangkut kayu-kayu acasia itu, Teguh memotong semak-semak, mengumpulkan ranting-ranting pohon, kemudian dibakar dengan tujuan supaya lebih cepat bersih. Teguh mengaku meninggalkan lahan dalam kondisi api sudah padam," jelas Sugiatmo.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan bekas pembakaran dan tonggak pohon acasia decuren. Sedangkan luasan lahan yang terbakar mencapai 10,4 hektar.
"Pelaku terancam pelanggaran Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," terang Sugiatmo.
Sementara itu, Teguh mengaku tidak menyangka jika niatnya membuka lahan baru menimbulkan kebakaran hutan. Dia membakar semak-semak dan ranting agar lahan bersih dengan cepat. "Tidak tahu kalau jadi kebakaran," kata Teguh. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini