"Tentu saja ada advokasi, kami sudah melihat situasi ini dan mengirim teman-teman untuk mendampingi," kata Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaja.
Hal itu disampaikannya seusai menghadiri Lustrum XI Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) Universitas Gadjah Mada (UGM) di Grha Sabha Pramana, Selasa (18/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pada prinsipnya, KKP tidak melaksanakan policy untuk memberikan sanksi kepada pekerja-pekerja yang di sektor hulu nelayan, petani, kalau dia menangkap tidak sesuai ketentuan, kita memberi pembinaan. Tetapi yang kita tindak adalah pedagang yang ambil ikannya tadi itu (tidak sesuai ketentuan) yang kita tindak," tandasnya.
Sjarief menyebutkan KKP akan terus sosialisasi kepada nelayan terkait kelestarian ikan. Sjarief mencontohkan ketika kepiting yang ditangkap nelayan adalah kepiting yang tengah bertelur, maka berpotensi 2 juta calon kepiting yang tidak menetas karena mati.
"Kita memberi contoh soal-soal ini, kepada petani, nelayan pembudidaya, tolong jangan lakukan itu, karena kalau anda lakukan itu sumber daya alam akan habis. Ambillah kepiting-kepiting yang ukuran sudah benar, kalau ambil yang bertelur satu ekor kepiting itu isinya 2 juta ekor, bisa bayangkan kalau satu kepiting bertelur ditangkap itu sama dengan membunuh 2 juta calon kepiting," urainya.
Saksikan juga video 'Ke Papua, Menteri Susi Tinjau Program dan Panen Rumput Laut':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini