Pelaku berinisial MA (22) warga Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Polisi menangkap pelaku di jalan raya di Desa Krandon, Kecamatan Kota, Kudus.
Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Sukadi, mengatakan MA merupakan pengedar. Dari tangan tersangka diamankan obat terlarang 290 butir pil warna kuning berlogo MF. Ratusan obat itu dikemas dalam 29 plastik klip. Dengan satu klipnya berisi 10 butir serta uang hasil penjualan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Polisi akan menjerat MA melakukan pelanggaran Pasal 197 atau Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," bebernya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini