Polres Boyolali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus 'tangki kencing'. Keduanya adalah sopir truk tangki Pertamina dan penadah BBM tersebut. "Dua orang tersangka," Kasat Reskrim, AKP Willy Budiyanto, Minggu (16/9/2018).
Keduanya adalah Aji Wicaksono (32) warga Ceper, Klaten, sopir truk tangki dan Haryanto (37) warga Banyudono, Boyolali, yang merupakan penadah atau penerima BBM. "Tidak dilakukan penahanan, tapi perkara jalan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mendapati Haryanto mengendarai mobil Suzuki Carry membawa BBM jenis solar dan pertalite. Petugas kemudian mengejar truk tangki Pertamina yang diduga 'kencing'. Truk tangki itu yang dikemudikan Aji, berhasil dikejar dan ditangkap.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Yaitu satu truk tangki, mobil suzuki carry, 2 jerigen bio solar dan 3 jerigen pertalite, kertas DO, uang tunai Rp 670.000, surat jalan dan potongan plastik kecil.
Menurut Willy, atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukumannya, yakni hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini