Kepala Dinas Koprasi Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) dan Perdagangan, Khaerul Huda menjelaskan, munculnya angka tunggakan sewa kios itu sudah ada sejak satu tahun 2017 lalu. Pemkot Tegal bahkan sudah memanggil semua pedagang untuk membahas hal ini.
Dalam audiensi dengan 25 pedagang yang menempati kios di Blok B dan C tersebut, semua sepakat untuk segera melunasi tunggakan sewa dan membayar retribusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, tunggakan tersebut sudah menjadi kewenangan Pemkot Tegal setelah penyerahan 25 sertifikat dari pihak pengembang yakni PT Sinar Permai. Pengembang ini menyerahkan sertifikat seiring habisnya masa pengelolaan.
Khaerul menegaskan, perjanjian kerjasama sewa baru dengan pedagang baru akan dibuat setelah semua tunggakan sewa tahun 2017 selesai pembayarannya. Sedangkan, untuk batas toleransi pembayaran sewa kios dengan perjanjian baru 2018-2019 pelunasannya dibatasi sebelum akhir tahun 2018.
Penertiban dan penagihan tunggakan sewa kepada 25 pedagang sudah diatur dalam Perda dan Perwal. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) 1/2012 dan Peraturan Walikota (Perwal) no 18/2012 yang diperkuat Surat Keputusan Walikota Nomor 511.3/140/2015 tentang sewa kios.
"Setelah pengelolaan kios dikembalikan ke Pemkot, maka semua tunggakan sewa dan retribusi akan kembali dipungut sebagai sumber PAD dari sektor pasar," pungkasnya. (sip/sip)