"Kami (ORI DIY) melakukan kunjungan ke SMP N 8 Yogyakarta dalam rangka pengumpulan data, informasi, keterangan terkait dengan laporan masyarakat. Terkait dengan (laporan) penggunaan seragam khas (muslimah)," ujar Koordinator Bidang Pengawasan Penjaminan Mutu ORI DIY, Jaka Susila Wahyuana.
Hal ini disampaikan Jaka kepada wartawan seusai mengadakan pertemuan tertutup dengan Kepala SMP N 8 Yogyakarta, Senin (10/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan tata tertib peserta didik SMP N 8 Yogyakarta tahun 2017, memang terdapat ketentuan seragam sekolah. Ketentuan tersebut tertera di bagian ketiga tentang pakaian sekolah, tepatnya diatur di pasal 6 ayat 1.
Ada empat jenis pakaian sekolah yang dijabarkan, meliputi pakaian seragam nasional, pakaian seragam khas sekolah, seragam khas muslimah, dan pakaian daerah. Untuk aturan seragam khas muslimah tertera di huruf C.
"Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan belajar-mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah," tulis aturan tersebut.
Sementara pihak sekolah ke ORI DIY membantah mewajibkan siswi muslimahnya memakai jilbab. Pihak sekolah hanya mengakui telah mengimbau siswi muslimahnya memakai jilbab saat jam pelajaran agama.
"Jadi intinya (di pertemuan tertutup) tadi disampaikan bahwa di sekolah sini secara kelembagaan tidak ada kewajiban untuk menggunakan jilbab. Dia (siswi muslimah) dapat menggunakan sesuai keyakinannya," tuturnya.
ORI DIY belum bia menyimpulkan apakah terdapat maladministrasi dalam kasus ini. Pihak ORI baru akan menelaah apakah benar sekolah mewajibkan siswi muslimahnya memakai jilbab seperti yang disangkakan pelapor.
"Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada itu atau tidak (aturan sekolah yang mewajibkan pakai jilbab). Yang jelas kami belum menemukan pasal yang mengatakan bahwa ada kewajiban penggunaan jilbab itu," ungkapnya.
Setelah mempelajari kasus ini, ORI DIY akan menyimpulkan apakah terdapat maladministrasi atau tidak yang dilakukan pihak sekolah. ORI DIY berjanji akan berupaya secepatnya memberikan titik terang dalam kasus tersebut.
"Kalau misalnya ada maladministrasi ya nanti akan ada (proses) sesuai mekanisme internal Ombudsman. Ada proses pemberian LHP dulu untuk tindakan korektif ke sekolah atau pihak dinas terkait," jelasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini