Berkas Kasus Iwan Adranacus Tabrak Pemotor Sudah Dikirim ke Kejari

Berkas Kasus Iwan Adranacus Tabrak Pemotor Sudah Dikirim ke Kejari

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Jumat, 07 Sep 2018 15:03 WIB
Rekonstruksi kasus Iwan Adranacus tabrak pemotor di Solo. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Polresta Surakarta telah merampungkan berkas perkara bos pabrik cat Iwan Adranacus yang menabrak pemotor hingga tewas. Berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan Rabu lalu.

"Alhamdulillah berkas sudah dikirim tahap satu ke kejaksaan," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat ditemui wartawan di Mapolresta Surakarta, Jumat (7/9/2018).

Terhitung sejak kejadian penabrakan pada 22 Agustus 2018 hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta pada 5 September kemarin, polisi dapat menuntaskan tahapan ini dalam waktu tepat dua pekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 18 saksi yang sudah diperiksa kepolisian selama proses penyidikan. Jumlah tersebut sudah termasuk saksi ahli yang berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan ini.


Menurut Ribut, percepatan ini dilakukan salah satunya ialah atas arahan Kabareskrim Polri, Irjen Arief Sulistyanto. Kabareskrim juga sempat datang langsung ke Mapolresta Surakarta untuk memberikan arahan kepada tim penyidik.

"Arahan Kabareskrim sangat bermanfaat bagi kita. Kita tindak lanjuti, alhamdulillah bisa cepat selesai," katanya.


Saat ini polisi masih menunggu berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Polisi juga bersiap untuk melanjutkan proses ke tahap selanjutnya.

"Kita berdoa agar segera P21. Kalau sudah lengkap akan segera kita lanjutkan ke tahap dua," pungkasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads