"Alhamdulillah berkas sudah dikirim tahap satu ke kejaksaan," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat ditemui wartawan di Mapolresta Surakarta, Jumat (7/9/2018).
Terhitung sejak kejadian penabrakan pada 22 Agustus 2018 hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta pada 5 September kemarin, polisi dapat menuntaskan tahapan ini dalam waktu tepat dua pekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ribut, percepatan ini dilakukan salah satunya ialah atas arahan Kabareskrim Polri, Irjen Arief Sulistyanto. Kabareskrim juga sempat datang langsung ke Mapolresta Surakarta untuk memberikan arahan kepada tim penyidik.
"Arahan Kabareskrim sangat bermanfaat bagi kita. Kita tindak lanjuti, alhamdulillah bisa cepat selesai," katanya.
Saat ini polisi masih menunggu berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Polisi juga bersiap untuk melanjutkan proses ke tahap selanjutnya.
"Kita berdoa agar segera P21. Kalau sudah lengkap akan segera kita lanjutkan ke tahap dua," pungkasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini