Dicurhati Warga, Bupati Batang Datangi Lokalisasi

Dicurhati Warga, Bupati Batang Datangi Lokalisasi

Robby Bernardi - detikNews
Kamis, 06 Sep 2018 20:59 WIB
Foto: Robby Bernardi/detikcom
Batang - Masalah keberadaan lokalisasi dan prostitusi sering dikeluhkan masyarakat.
Di Kabupaten Batang, ternyata ada lokalisasi prostitusi yang berada tidak jauh di jantung kota.

Lokalisasi ini berada di Boyongsari, wilayah Kelurahan Karangasem Selatan, Kecamatan Batang. Tempat ini selalu ramai setiap malam.

Tidak main-main, di lokalisasi ini ada perputaran uang mencapai Rp 75 Juta hingga Rp 100 Juta semalam. Perputaran uang dari hingga seratusan juta tersebut diketahui saat Bupati Batang, Wihaji saat melakukan sidak ke tempat itu. Karena mendapatkan keluhan warga, ia bersama rombongan mendatanginya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedatangan saya atas dasar keluhan warga dengan adanya praktek prostitusi, yang dirasa menggaanggu dan membuat resah masyarakat setempat," kata Wihaji, Kamis (06/09).

Namun saat melakukan sidak ke lokalisasi tersebut, bertepatan dengan Kamis malam Jumat Kliwon berdasarkan penanggalan Jawa, lokalisasi ini sepi alias tutup.

"Kedatangan kami memastikan apakah benar ada kegiatan praktek prostitusi atau tidak, akan tetapi saat ini sepi karena malam kliwonan sesuai dengan tradisi kegiatanyan libur," kata Wihaji.

Di tempat itu, ia ditemui oleh Ketua RT 02/02 Boyongsari, Muhari. Muhari menjelaskan di pedukuhanya terdapat sebanyak 84 rumah. Sebanyak 64 rumah digunakan untuk usaha karaoke, persewaan (kamar) dan warung miras serta sisanya rumah pribadi.

"Dari kegiatan prostitusi ada perputaran uang satu malam sebanyak Rp 75 juta sampai dengan Rp 100 juta dan tamu yang datang kebanyakan dari luar Batang," ungkap Muhari.

Namun kepada Wihaji, Muhari mengaku warganya justru tidak meras terganggu dengan kegiatan tersebut. Pasalnya kegiatan praktek asusila sudah berlangsung selama puluhan tahun.

"Saya kira warga tidak merasa terganggu, karena sudah jauh sebelum saya lahir ini sudah ada," kata Muhari

Sementara itu, dilokasi yang sama Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang, Suresm, mengatakan kegiatan prostitusi di Boyongsari telah melanggar empat peraturan daerah yaitu, Perda No 4 tahun 2015 tentang pemberantasan pelacuran, Perda miras No 12 tahun 2013 tentang larangan dan menjual dan memproduksi minuman beralkohol, perda hiburan No 9 Tahun 2015.

"Kita kerap melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang melibatkan, Sub Denpom Pekalongan, Kodim 0736 Batang, Polres Batang, Dinas Sosial dan Satpol PP, namun tetap tidak membuat jera dan terus berlangsung," kata Suresmi .

Bupati sendiri berencana akan menutup lokalisasi tersebut dan akan mencarikan solusi usaha halal bagi warga setempat.

"Kita tidak bisa serta merta tutup ini (lokalisasi), ini tidak menyelesaikan masalah, malah menambah masalah baru. Kita akan carikan solusinya," pungkas Wihaji. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads