DAS (52) warga Desa Klepu, Butuh, Purworejo, ASN dan bertugas sebagai Trantib di Kantor Kecamatan Butuh ditangkap karena memakai dan memiliki narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap sesaat setelah menggunakan barang terlarang tersebut di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Purworejo, Iptu Sapto Hadi mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu itu diperoleh tersangka dari seorang napi bernama Joko yang saat ini masih mendekam di Lapas Batu Nusakambangan. Mereka berkomunikasi menggunakan ponsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sapto menambahkan, harga satu paket sabu yang dipesan tersangka adalah Rp 700 ribu. Setelah uang ditransfer, kemudian melalui kurir barang pesanan diletakkan di suatu tempat yang nantinya akan diambil oleh tersangka.
"Saat itu paket sabu diletakkan pada gapura MTs Negeri Butuh, dimana kemudian barang diambil oleh yang bersangkutan kemudian dibawa pulang dan digunakan berdua dengan Handoyo alias Doyok yang saat ini masih dalam DPO kami," lanjutnya.
Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa sabu seberat 0,01 satu gram, alat hisap, handpone dan buku tabungan.
Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat pelanggara Pasal 114 Ayat 1 subider Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Tonton juga 'Usai Isap Sabu, Bacaleg Sukabumi Diciduk Polisi':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini