Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto mengatakan, polisi telah menangkap pelaku setelah diamankan warga.
"Benar, polisi telah menangkap pelaku. Sudah diamankan," kata Maryoto kepada detikcom melalui sambungan telepon, Rabu (5/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal dari pelapor atau ibu korban curiga terhadap korban karena korban tidak haid selama 3 bulan dan menunjukan ciri-ciri orang sedang hamil," beber Maryoto.
Kemudian ibu korban menyampaikan kepada keluarganya, atas kejadian yang menimpa putrinya. Namun belum ada jalan keluar. Sebab, diketahui korban tidak dapat berkomunikasi dengan baik atau mengalami kesulitan bicara.
Menurutnya, pada Senin (3/9/2018), si ibu korban mengajak saudaranya ke tempat bidan di dusun setempat. Begitu setelah diperiksa, bidan menyatakan positif hamil dengan usia kandungan kurang lebih 7 bulan.
Ibunya kemudian mencari pelaku untuk mengecek kejadian yang sebenarnya. Akhirnya, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban semenjak tahun 2011, saat korban masih anak-anak sampai dengan tahun 2018.
"Atas kejadian tersebut, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan," pungkas Maryoto. (bgs/bgs)











































