7 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Ayah, Kini Korban Hamil 7 Bulan

7 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Ayah, Kini Korban Hamil 7 Bulan

Akrom Hazami - detikNews
Rabu, 05 Sep 2018 16:49 WIB
7 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Ayah, Kini Korban Hamil 7 Bulan
Foto: Ari Saputra
Grobogan - Doso (58) warga Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan menyetubuhi putrinya hingga hamil 7 bulan. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Grobogan.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto mengatakan, polisi telah menangkap pelaku setelah diamankan warga.

"Benar, polisi telah menangkap pelaku. Sudah diamankan," kata Maryoto kepada detikcom melalui sambungan telepon, Rabu (5/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keterangan yang dihimpun dari kepolisian, pelaku merupakan ayah tiri korban. Pelaku telah mencabuli putrinya sejak beberapa tahun terakhir yakni sekitar 2011 silam hingga 2018. Pada saat kejadian pertama, korban masih berusia 17 tahun, hingga sekarang berusia 24 tahun. Selama ini, pelaku dan korban tinggal bersama dalam satu rumah.

"Berawal dari pelapor atau ibu korban curiga terhadap korban karena korban tidak haid selama 3 bulan dan menunjukan ciri-ciri orang sedang hamil," beber Maryoto.

Kemudian ibu korban menyampaikan kepada keluarganya, atas kejadian yang menimpa putrinya. Namun belum ada jalan keluar. Sebab, diketahui korban tidak dapat berkomunikasi dengan baik atau mengalami kesulitan bicara.

Menurutnya, pada Senin (3/9/2018), si ibu korban mengajak saudaranya ke tempat bidan di dusun setempat. Begitu setelah diperiksa, bidan menyatakan positif hamil dengan usia kandungan kurang lebih 7 bulan.

Ibunya kemudian mencari pelaku untuk mengecek kejadian yang sebenarnya. Akhirnya, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban semenjak tahun 2011, saat korban masih anak-anak sampai dengan tahun 2018.

"Atas kejadian tersebut, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan," pungkas Maryoto. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads