Jenis layanan adminduk yang terhenti antara lain pembuatan KTP elektronik, Kartu Keluarga dan akta pencatatan kelahiran. Untuk layanan lsurat keterangan pindah dan pengantar lain masih tetap dilayani seperti biasa.
Sekretaris Daerah Brebes, Emaztoni Ezam membenarkan terhentinya beberapa layanan adminduk tersebut. Pelayanan ini terhenti karena belum ada jabatan Kadisdukcapil Brebes yang baru sehingga tidak bisa mengeluarkan surat kependudukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak terjadi kekosongan jabatan, seluruh kecamatan yang ada di Brebes secara serentak menghentikan semua pelayanan adminduk tersebut. Di Kecamatan Wanasari misalnya, pemohon KTP elektronik dan KK serta akta kelahiran ditolak dan diminta pulang kembali ke rumah.
"Terpaksa kami hentikan sambil menunggu pejabat baru atau yang ditunjuk. Tapi untuk pencetakan KTP bagi yang sudah rekam tetap kami layani," terang Nuruddin, Camat Wanasari.
Sementara di Kecamatan Brebes, para petugas sibuk memberikan penjelasan kepada warga terkait pelayanan adminduk yang terhenti tersebut. Setiap ada warga yang akan memohon KTP, KK atau akta lahir, diberikan pengarahan dan disarankan untuk pulang. Mereka diminta kembali setelah semua kembali normal.
Warga mengeluhkan terhentinya pelayanan adminduk ini. Pantauan di beberapa kecamatan di wilayah Pantura, warga yang akan membuat KTP elektronik dan Kartu Keluarga harus kecewa karena tidak bisa terlayani.
Supriyanto, salah seorang warga pemohon surat adminduk mengatakan, keperluan datang ke Kecamatan Brebes untuk membuat Kartu Keluarga sebagai syarat pernikahannya. Namun apa daya, surat KK yang dibutuhkan tidak bisa diterbitkan.
"Padahal ini untuk keperluan bawah kawin (syarat numpang nikah) dan harus segera. Pernikahan tinggal beberapa hari lagi. Kalau tidak ada KK terus saya harus bagaimana. Undangan sudah dicetak," keluh Supriyanto kecewa.
Hal serupa dikeluhkan oleh Intan Nur Agustin (22) warga Kaligangsa Brebes. Sejak pagi dia sudah datang untuk rekam KTP elektronik sebagai syarat dalam mencari pekerjaan. Namum setiba di kantor Kecamatan Brebes, ternyata tidak memperoleh dokumen kependudukan baik KTP maupun surat keterangan sementara.
"Tidak dapat apa-apa, petugas bilang katanya tidak bisa mencetak KTP. Padahal butuh untuk mencari pekerjaan," ujarnya. (sip/sip)











































