Sebelumnya tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan melalui kuasa hukumnya meminta penundaan. Pada pemeriksaan hari, dia hadir. Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih kurang 5 jam, tersangka langsung ditahan.
Kasus ini berawal dari temuan penyidik Kejari Salatiga terkait dugaan selisih saldo yang ada di PD BPR Bank Salatiga. Sejumlah saksi telah diperika sebelum MHS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Agustus 2018 lalu. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terutama dokumen-dokumen.
Selesai pemeriksaan selama 5 jam, tersangka dikawal Kasi Intel Kejari Salatiga, Subhan Gunawan untuk ditahan. Tersangka dititipkan di rutan kelas IIB Salatiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya saat diperiksa tersangka dinyatakan sehat. Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik langsung melakukan penahanan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti. "Kita melakukan penahanan selama 20 di rutan Salatiga," tegasnya.
Kasi Pidsus Kejari Salatiga, Nizar Febriansyah menambahkan, dalam pemeriksaan tersangkan tadi disodori sekitar 17 pertanyaan.
"Pertanyaan seputar PD BPR terlebih dahulu, untuk pertanggungjawabannya, pengawasannya," ujarnya.
Menurutnys penyidik menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 15 miliar dan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum.
"Ya korupsi. Pasal 2 dan 3 (UU tindak pidana korupsi), salah satu unsurnya penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum ada di situ. Ancaman hukuman 20 tahun," kata Nizar.
"Potensi yang sudah kita hitung sampai saat ini indikasinya, bisa kurang, bisa lebih sekitar Rp 25 miliar," tuturnya. (bgs/bgs)











































