Bawaslu Rembang Perbolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Ini Kata KPU

Bawaslu Rembang Perbolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Ini Kata KPU

Arif Syaefudin - detikNews
Jumat, 31 Agu 2018 11:18 WIB
Surat permohonan sengketa yang diajukan oleh M Nur Hasan. Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Rembang - Bawaslu Rembang akhirnya memperbolehkan Ketua DPC Partai Hanura Rembang, M Nur Hasan yang merupakan mantan napi korupsi masuk ke Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2019. Bagaimana tanggapan KPU Rembang?

Ketua KPU Rembang, Minanus Su'ud mengakui pihaknya mendapat batasan waktu selama 3 hari sejak pembacaan putusan Bawaslu dan itu jatuh pada hari ini.

Namun, rekomendasi tersebut diakui Su'ud tidak bisa serta merta langsung dilakukan. Ia telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi, dan disarankan agar menunggu instruksi pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin tanggal 30 kita ke KPU Provinsi untuk berkoordinasi. Di sana kita mendapatkan arahan secara tertulis, yang menyebut bahwa agar kita menunggu instruksi dari KPU RI. Ini menjadi isu nasional, karena bukan hanya Rembang, ada sejumlah daerah lain yang kondisinya sama," terang Su'ud kepada detikcom, Jumat (31/8/18).


Su'ud mengatakan, sebagai solusi atas batasan waktu yang diberikan Bawaslu, tindak lanjut yang dilakukan KPU akan memberikan surat secara tertulis. Isinya menerangkan bahwa KPU perlu menunggu instruksi terlebih dahulu.


"Win-win solutionnya yang seperti itu, kita dapat batas waktu 3 hari, kita tetap lakukan tindak lanjut. Seperti apa, yaitu kita berkirim surat tertulis ke Bawaslu. Yang jelas unsur tindak lanjut sudah kita lakukan," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Rembang akhirnya memperbolehkan M Nur Hasan masuk Daftar Calon Sementara (DSC) Pileg 2019. Sebelumnya KPU setempat menolaknya karena yang bersangkutan adalah mantan napi kasus korupsi.

Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto, mengatakan dikabulkannya permohonan M Nur Hasan oleh Bawaslu Rembang sebelumnya telah melalui beberapa pertimbangan dan pengkajian sesuai dengan peraturan yang ada.

"Di UU No 7 Tahun 2017 memerintahkan bagi mantan narapidana wajib mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana dan sudah menjalani masa hukuman. Ini sudah dilakukan yang bersangkutan," papar Totok dalam pembacaan putusan sidang adjudikasi sengketa Pileg di kantor Bawaslu Rembang, Rabu (29/8).


(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads