Ketua KPU Rembang, Minanus Su'ud mengakui pihaknya mendapat batasan waktu selama 3 hari sejak pembacaan putusan Bawaslu dan itu jatuh pada hari ini.
Namun, rekomendasi tersebut diakui Su'ud tidak bisa serta merta langsung dilakukan. Ia telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi, dan disarankan agar menunggu instruksi pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Su'ud mengatakan, sebagai solusi atas batasan waktu yang diberikan Bawaslu, tindak lanjut yang dilakukan KPU akan memberikan surat secara tertulis. Isinya menerangkan bahwa KPU perlu menunggu instruksi terlebih dahulu.
"Win-win solutionnya yang seperti itu, kita dapat batas waktu 3 hari, kita tetap lakukan tindak lanjut. Seperti apa, yaitu kita berkirim surat tertulis ke Bawaslu. Yang jelas unsur tindak lanjut sudah kita lakukan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Rembang akhirnya memperbolehkan M Nur Hasan masuk Daftar Calon Sementara (DSC) Pileg 2019. Sebelumnya KPU setempat menolaknya karena yang bersangkutan adalah mantan napi kasus korupsi.
Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto, mengatakan dikabulkannya permohonan M Nur Hasan oleh Bawaslu Rembang sebelumnya telah melalui beberapa pertimbangan dan pengkajian sesuai dengan peraturan yang ada.
"Di UU No 7 Tahun 2017 memerintahkan bagi mantan narapidana wajib mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana dan sudah menjalani masa hukuman. Ini sudah dilakukan yang bersangkutan," papar Totok dalam pembacaan putusan sidang adjudikasi sengketa Pileg di kantor Bawaslu Rembang, Rabu (29/8).
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini