Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, 3 pertimbangan tersebut di antaranya terkait dengan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan putusan pengadilan yang menangani eks napi korupsi tersebut.
"Kita tidak bisa melanggar hak asasi manusia untuk memilih ataupun dipilih. Hanya ada dua hal yang bisa membatasi hak asasi manusia, yakni Undang-undang dan putusan pengadilan," papar Totok saat ditemui detikcom, Jumat (31/8/18).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan Pak Nur Hasan ini sudah memenuhi syarat tersebut, mempublish kepada publik, bahwa dirinya seorang mantan napi. Dalam hal ini kasus korupsi," katanya.
"Selain itu, kami juga mencermati putusan pengadilan Tipikor Semarang yang saat itu menangani kasus Pak Nur Hasan ini. Di sana tidak ada putusan dari pengadilan, bahwa yang bersangkutan tidak dicabut hak pilihnya," lanjut Totok.
Kini, Totok mengakui tengah menunggu tindak lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang atas putusan tersebut. Selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak putusan dibacakan. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini