Ini 3 Alasan Bawaslu Rembang Perbolehkan Eks Koruptor Nyaleg

Ini 3 Alasan Bawaslu Rembang Perbolehkan Eks Koruptor Nyaleg

Arif Syaefudin - detikNews
Jumat, 31 Agu 2018 10:06 WIB
Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto. Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Rembang - Bawaslu Kabupaten Rembang akhirnya memperbolehkan ketua DPC Partai Hanura Rembang, M Nur Hasan, masuk Daftar Calon Sementara (DSC) Pileg 2019. Bawaslu menyampaikan 3 alasan di balik keputusan terkait M Nur Hasan yang merupakan mantan napi korupsi.

Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, 3 pertimbangan tersebut di antaranya terkait dengan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan putusan pengadilan yang menangani eks napi korupsi tersebut.

"Kita tidak bisa melanggar hak asasi manusia untuk memilih ataupun dipilih. Hanya ada dua hal yang bisa membatasi hak asasi manusia, yakni Undang-undang dan putusan pengadilan," papar Totok saat ditemui detikcom, Jumat (31/8/18).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, yang menjadi pertimbangan Bawaslu adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Totok menjelaskan, mantan narapidana wajib menyatakan diri kepada publik secara transparan, bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana.


"Sedangkan Pak Nur Hasan ini sudah memenuhi syarat tersebut, mempublish kepada publik, bahwa dirinya seorang mantan napi. Dalam hal ini kasus korupsi," katanya.

"Selain itu, kami juga mencermati putusan pengadilan Tipikor Semarang yang saat itu menangani kasus Pak Nur Hasan ini. Di sana tidak ada putusan dari pengadilan, bahwa yang bersangkutan tidak dicabut hak pilihnya," lanjut Totok.

Kini, Totok mengakui tengah menunggu tindak lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang atas putusan tersebut. Selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak putusan dibacakan. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads