Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi mengatakan kebijakan tersebut sudah disosialisasikan dan berlaku sejak bulan Maret 2018 lalu.
"Warga yang bebas PBB jumlahnya 161.860 orang sampai saat ini," kata Hendi di Balai Kota Semarang, Kamis (30/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan berkembangnya sektor wisata di Kota Semarang, pendapatan yang hilang bisa ditutup dari peningkatan sektor pajak yang berhubungan dengan pariwisata," jelas Hendi.
Selain pembebasan PBB, Pemkot Semarang juga menghapus sanksi pajak atas tunggakan PBB sampai masa pajak tahun 2017. Kebijakan berlaku mulai 1 Agustus 2018 hingga 31 Agustus 2018.
Dengan ketentuan tersebut, masyarakat tidak perlu melakukan pengajuan permohonan atau mencari SPPT yang lama.
"Cukup datang ke tempat pembayaran di tiap kecamatan atau pos wilayah dengan menyebutkan nomor objek pajak serta nama dan alamat sesuai SPPT," tandasnya.
Hendi menambahkan, saat ini, selain PBB, penghasil pendapatan terbesar Pemkot Semarang yaitu pajak BPHT, pajak penerangan jaan, pajak yang berhubungan dengan wisata, dan pajak reklame. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini