Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (30/8/2018). Masuknya proses ke tahap pemberkasan merupakan hasil percepatan.
"Alhamdulillah kasus sudah masuk tahap pemberkasan. Ini kita percepat betul. Kita harapkan minggu depan pemberkasan selesai," kata Fadli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya saat ini juga masih menunggu hasil tes psikologi yang dilakukan kepada Iwan. Menurut Fadli, tes baru dilaksanakan kemarin.
"Hasil tes psikologi baru kemarin, minggu ini baru kita dapat hasil. Data pendukung dari saksi dan saksi ahli kita harapkan minggu ini semua rampung," ujarnya.
Sebelumnya polisi telah melakukan rekonstruksi peristiwa yang terjadi pads 22 Agustus lalu. Rekonstruksi memberikan gambaran proses sejak korban Eko Prasetio cekcok dengan Iwan hingga peristiwa tabrakan.
Adapun Iwan Adranacus dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sip/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini