Polisi menghadirkan langsung tersangka Iwan Adranacus, Rabu (29/8/2018). Iwan tampak mengenakan penutup kepala dan duduk di dalam mobil bagian belakang.
Dalam rekonstruksi terlihat Iwan dan korban bernama Eko Prasetio sempat terlibat cekcok tiga kali. Pertama saat berada di simpang Pemuda, mobil tersangka dinilai menghalangi laju motor korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kemudian tampak mengacungkan jari tengah kepada teman Iwan. Eko pun dikejar oleh Iwan dan kawan-kawan.
Sampai di belakang Stadion Manahan, Eko menghindar dan mereka pun sempat berpisah. Ternyata Eko kembali menghampiri Iwan dan menendang bagian belakang mobil Iwan.
Iwan kembali mengejar Eko melalui Jalan KS Tubun ke selatan. Sampai di simpang Jalan Adi Sucipto, mereka kembali terlibat cekcok dan adu mulut. Di lokasi itu, Eko menendang mobil Iwan untuk kedua kalinya.
Iwan akhirnya menggeber mobilnya dan menabrak Eko dari belakang. Eko terpental, helmnya pun terlepas.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, memastikan rekonstruksi dilakukan sesuai fakta yang ada. Seluruh adegan sesuai dengan hasil pemeriksaan.
"Rekonstruksi ini dilakukan untuk lebih meyakinkan kita terhadap unsur pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 338 KUHP," ujar Ribut.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, mengatakan rekonstruksi akan dilaksanakan lengkap. Yakni mulai dari titik pertama hingga lokasi korban tewas.
"Kita laksanakan lengkap, dari tempat cekcok pertama sampai lokasi korban ditabrak," kata Fadli.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini