Dari total luas kawasan permukiman kumuh di Kota Tegal tersebut, tersebar di Kelurahan Tegalsari 17,48 ha dengan jumlah 2.020 KK; Muarareja 11,71 ha dengan jumlah 818 KK; Mintaragen 12,07 ha dengan jumlah 1.346 KK; Panggung 31,85 ha dengan jumlah 2.311 KK; Pesurungan Lor 8,62 ha sebanyak 956 KK; Pesurungan Kidul 12,20 ha mencapai 680 KK dan Kraton 9,47 ha sebanyak 699 KK. Sisanya, di Kemandungan 0,78 ha dengan 738 KK; Mangkukusuman 3,82 ha 493 KK; Kejambon 10,22 ha 1.657 KK dan Debong Lor 5 ha 279 KK.
"Tahun 2014 luasnya (kawasan kumuh) 191,13 Ha berlokasi di 11 kelurahan, setelah ada penanganan per Juli 2018 tinggal 123,21 Ha," kata Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tegal, Budi Priyanto, Rabu (29/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan, pemaparan RP2KPKP yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu, difasilitasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Kawasan Permukiman Jawa Tengah (Jateng).
"Penuntasan kawasan kumuh ini, sesuai kriteria harus dilaksanakan multisektor yang bersumber dari APBD I, APBD II, dan pusat," kata Budi.
Dijelaskan lebih lanjut, rincian pengentasan kawasan kumuh jika kurang dari 10 hektar menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, 10-15 ha kewajiban provinsi, dan di atas 15 ha menjadi kewenangan pusat.
Pada kesempatan sama, Herman, Konsultan Tim Teknis RP2KPKP menyampaikan, target pengentasan pemukiman kumuh di Kota Tegal terbagi menjadi empat. Pertama, meliputi kawasan pesisir barat yakni Kelurahan Muarareja, Tegalsari dan Kraton. Kedua, kawasan pesisir timur meliputi Panggung dan Mintaragen. Ketiga, kawasan perkotaan barat meliputi Kemandungan, Pesurungan Lor, Pesurungan Kidul dan Debong Lor. Terakhir, kawasan perkotaan timur yakni Kejambon dan Mangkukusuman.
Herman juga menjelaskan indikator kekumuhan kawasan di 11 kelurahan sudah dinilai dari tujuh permasalahan di berbagai aspek. Yakni, aspek bangunan karena masih terdapat RTLH, aspek jalan rusak akibat genangan banjir atau rob, aspek drainase yang masih minim dan tersumbat sampah, aspek pengelolaan air limbah belum optimal. Kemudian, aspek sampah karena dipicu perilaku buang sampah ke sungai, aspek ketersediaan air bersih bagi sebagian kecil masyarakat serta proteksi bahaya kebakaran karena padatnya bangunan. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini