Awalnya penangkapan dilakukan terhadap tersangka bernama Kokok (34) pada tanggal 5 Agustus 2018 lalu di Manahan Surakarta saat hendak mengedarkan sabu. Barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 10 gram.
Setelah itu penangkapan berkembang ke jaringannya yaitu dengan tersangka atas nama Dwiki (28), Halim Perdana (27), Cristanto Adi (31), Yoga (30), Rio (23). Semua tersangka itu merupakan warga di Solo Raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total ada 8 tersangka yang kami amankan, 2 diantaranya napi Lapas Sragen," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur, mengatakan di kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Semarang, Rabu (29/8/2018).
Ari alias Dodol merupakan napi kasus narkoba yang ditangkap 2016 lalu. Bukannya kapok, dia justru beraksi di balik sel dan mengendalikan peredaran sabu di Jawa Tengah.
"Pengendalinya itu Ari. Peredaran sabunya ada wilayah Jawa Tengah," tandasnya.
Saat ini keterangan Ari masih didalami untuk mengetahui dari mana sabu berasal. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Untuk diketahui, peredaran narkoba di Solo Raya menjadi yang terbanyak di Jawa Tengah. Selama tahun 2018 ada 8 kasus narkoba dengan 13 tersangka yang diungkap BNNP Jateng. Delapan tersangka di ataranya pengedar di Solo.
"Wilayah Solo Raya paling tinggi peredarannya. Kita berkoordinasi dengan Pemda dan backup satu unit kita untuk pantau di sana," pungkas Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jateng, Suprinarto. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini