Jorok! Limbah RPH Ambarawa Dibuang ke Sungai

Jorok! Limbah RPH Ambarawa Dibuang ke Sungai

Eko Susanto - detikNews
Rabu, 29 Agu 2018 13:23 WIB
Foto: Eko Susanto/detikcom
Semarang - Warga Kupang Tegal Bulu, Kelurahan Kupang Kidul, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, mengeluhkan pencemaran lingkungan di sungai. Pencemaran lingkungan ini berupa kotoran dari Rumah Potong Hewan (RPH) Ambarawa dialirkan menuju sungai.

RPH Ambarawa sendiri adalah tempat yang dibangun pada masa pemerintahan Belanda. Salah satu bangunan tersebut tertera tahun 1913. Untuk RPH itu pun dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), namun telah penuh. Untuk itu, kotoran berupa darah dari penyembelihan sapi maupun kotoran mengalir menuju IPAL yang telah penuh tersebut, terus mengalir ke Kali Pentung, persis di belakang bangunan RPH.

Zamrodin Wiji (43), warga Kupang Tegal Bulu RT 08/07, Kupang Kidul, Ambarawa, mengatakan, warga mengeluhkan limbah dari RPH yang dibuang menuju Kali Pentung. Kejadian ini sudah berlangsung sejak lama dan warga telah menyampaikan keluhan tersebut, namun tidak ada responsnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warga telah mengajukan keluhan ini kepada pengelola RPH, tapi tidak ada responsnya. Bau ini dirasakan warga sejak pagi hingga sore," katanya saat ditemui di Kali Pentung, Kupang Kidul, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Rabu (29/8/2018).
Jorok! Limbah RPH Ambarawa Dibuang ke SungaiFoto: Eko Susanto/detikcom

Ketua RT 08 Erwin Haryanto mengatakan, di Kali Pentung tersebut terkadang digunakan mandi anak-anak yang merasakan gatal-gatal. Selain itu, ada pencemaran berupa bau.

"Pemandangan di sungai nggak pernah bersih saat beraktivitas tiap harinya. Mayoritas di lingkungan kami mandi, cuci pakaian di sungai. Jadi nggak pernah ada pemandangan yang bisa dilihat enak," tutur Erwin.

"Kita pernah mengajukan keluhan langsung ke RPH, tapi respons nanti dan nanti, terus kelanjutannya kita tunggu nggak ada. Jadi, mohon maaf sebenarnya kita sudah merasa tidak nyaman udah lama, cuman gimana kita mau mengadu ke mana," ujar dia.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong mengaku, menerima keluhan dari warga yang disampaikannya dengan disertai tanda tangan seluruh RT di wilayah RW 07.

"Keluhan warga disampaikan ke rumah dengan disertai tanda tangan seluruh RT, satu RW. Mereka menyampaikan keluhan tentang limbah RPH. Sebetulnya kalau melihat yang melakukan ini adalah pemerintah, ini ironis," katanya.

"Karena mereka tahu aturan, yang lebih celaka, lebih parah, mereka mengejar-gejar masyarakat soal limbah. Perusahaan-perusahaan yang membuang limbah, mereka kontrol tiap hari, tiap bulan sekali, tapi mereka melakukan sendiri tanpa merasa sungkan, tanpa merasa bersalah," ujar The Hok.

Ia menegaskan dengan membuang limbah di sungai ini ikut memperparah Rawa Pening.

"Ini bagian dari mempercepat pertumbuhan enceng gondok. Kedua, ini melanggar Perda No 5 tahun 2016 yakni pembuangan limbah ke sungai, bagian yang mereka langgar sendiri," tuturnya.

Dengan kejadian ini, katanya, nantinya DPRD Kabupaten Semarang akan memanggil dinas terkait.

"Kami akan panggil ke Komisi B," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan, Wigati Sunu mengatakan, RPH Ambarawa merupakan salah satu RPH yang ada di Kabupaten Semarang. Kemudian, guna mengurangi pencemaran limbah yang ditimbulkan dari kotoran hewan, sudah membangun IPAL sekitar tahun 2012.

"IPAL kita harapkan bisa mengurangi pencemaran limbah yang ditimbulkan dari RPH itu. Namun dalam perjalanannya ada beberapa kendala karena kebetulan lokasi IPAL berada di pinggiran sungai, jadi kalau musim penghujan mulai terkikis sehingga IPAL itu mengalami kerusakan mengakibatkan IPAL tidak berfungsi secara maksimal," katanya.

Untuk langkah selanjutnya, kata dia, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup akan memperbaiki lagi instalasinya agar limbah tidak mencemari sungai. Selain itu, akan membangun bak penampungan sementara ukuran 3 x 3 meter.

"Kami akan buat bak penampungan sementara ukuran 3 x 3 meter. Nantinya akan dipisahkan antara limbah padat dan cair," kata dia.

(bgs/bgs)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads