Ada 42 Adegan di Rekonstruksi Kasus Iwan Adranacus Tabrak Pemotor

Ada 42 Adegan di Rekonstruksi Kasus Iwan Adranacus Tabrak Pemotor

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Rabu, 29 Agu 2018 12:28 WIB
Rekonstruksi kasus Iwan Adranacus. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Rekonstruksi kasus tewasnya pemotor yang ditabrak mobil bos pabrik cat Iwan Adranacus tuntas. Ada 42 adegan yang diperagakan dalam reka ulang kejadian yang digelar hari ini.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, Rabu (29/8/2018). Rekonstruksi diselesaikan dalam waktu sekitar dua jam.

Rekonstruksi kejadian pada 22 Agustus lalu itu dilakukan di beberapa titik. Lokasinya antara lain di Simpang Pemuda Jalan RM Said, Jalan MT Haryono, Jalan Menteri Supeno hingga lokasi penabrakan di Jalan KS Tubun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menghadirkan langsung tersangka Iwan Adranacus. Iwan tampak mengenakan penutup kepala dan duduk di dalam mobil bagian belakang.

Dalam rekonstruksi terlihat Iwan dan korban bernama Eko Prasetio sempat terlibat cekcok tiga kali. Pertama saat berada di simpang Pemuda, mobil tersangka dinilai menghalangi laju motor korban.


Korban lalu mengetuk jendela dan mengatakan kata-kata yang tidak jelas. Teman Iwan lalu keluar mobil mengejar dan memukul Eko.

Korban kemudian tampak mengacungkan jari tengah kepada teman Iwan. Eko pun dikejar oleh Iwan dan kawan-kawan.


Sampai di belakang Stadion Manahan, Eko menghindar dan mereka pun sempat berpisah. Ternyata Eko kembali menghampiri Iwan dan menendang bagian belakang mobil Iwan.

Iwan kembali mengejar Eko melalui Jalan KS Tubun ke selatan. Sampai di simpang Jalan Adi Sucipto, mereka kembali terlibat cekcok dan adu mulut. Di lokasi itu, Eko menendang mobil Iwan untuk kedua kalinya.

Iwan akhirnya menggeber mobilnya dan menabrak Eko dari belakang. Eko terpental, helmnya pun terlepas. Namun dalam rekonstruksi tak terlalu jelas tergambar penyebab kematian Eko.


"Ada trauma benda tumpul di kepala korban. Ini masih kita dalami," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli kepada wartawan usai rekonstruksi.

Sementara Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, memastikan rekonstruksi dilakukan sesuai fakta yang ada. Seluruh adegan sesuai dengan hasil pemeriksaan.

"Rekonstruksi ini dilakukan untuk lebih meyakinkan kita terhadap unsur pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 338 KUHP," ujar Ribut. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads