"Sudah sekitar 13 saksi kita periksa. Tersangka masih satu orang," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (27/8/2018).
Pihaknya juga berencana mendatangkan saksi tambahan. Termasuk saksi ahli yang menguatkan pasal pembunuhan yang disangkakan kepada Iwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga memastikan akan bekerja secara profesional dan transparan. Polisi juga berjanji segera menyelesaikan penyidikan terkait kasus Iwan.
"Sudah kita kebut, harapan semakin cepat kita selesaikan penyidikan dengan profesional, itu lebih bagus," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Iwan Adranacus diduga sengaja menabrak seorang pemotor, Eko Prasetio di Jalan KS Tubun, Manahan, Solo, Rabu (22/8) lalu. Peristiwa berawal dari masalah cekcok sesama pengguna jalan.
Iwan dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini