Diberhentikan Dari Jabatan Kades, Rukamta Gugat Bupati Gunungkidul

Diberhentikan Dari Jabatan Kades, Rukamta Gugat Bupati Gunungkidul

Ristu Hanafi - detikNews
Jumat, 24 Agu 2018 14:27 WIB
Diberhentikan Dari Jabatan Kades, Rukamta Gugat Bupati Gunungkidul
Rukamta (berpeci) bersama istrinya. Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Gunungkidul - Rukamta (51) menggugat Bupati Gunungkidul, Badingah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta karena memberhentikannya dari jabatan Kepala Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu. Keputusan Bupati Gunungkidul itu disebut cacat hukum.

Materi gugatan yakni Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/08/Pb/KPTS/2017 tertanggal 22 September 2017 tentang Pemberhentian Saudara Rukamta dari Jabatan Kepala Desa Dadapayu.

"Seseorang bisa diberhentikan dari jabatan kades kalau orang itu meninggal dunia, atau sakit dan tidak bisa melaksanakan tugas sebagai kades, atau divonis bersalah melakukan tindak pidana, ini semuanya tidak menimpa Pak Rukamta. Tapi yang menjadi pokok materi gugatan adalah SK bupati," kata kuasa hukum Rukamta, Oncan Poerba kepada wartawan, Jumat (24/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oncan memaparkan sesuai Pasal 71 ayat (7) Perda Gunungkidul Nomor 5/2015 tentang Kepala Desa, bupati bisa memberhentikan seorang kades paling lambat 30 hari setelah ada rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

"Tapi ini melewati batas waktu, tidak memenuhi syarat dan ketentuan hukum Pasal 71 ayat (7). SK pemberhentian 22 September 2017, padahal surat berisi sanksi pemberhentian sementara Rukamta keluar 10 Mei 2017, lalu 20 hari BPD susun rekomendasi, jadi sudah lebih dari 3 bulan baru keluar SK pemberhentian tetap," ungkapnya.

Proses hukum saat ini masuk tahap banding setelah putusan peradilan tingkat pertama menolak gugatan Rukamta pada 14 Agustus 2018.

"Kita tetap berkeyakinan pemberhentian Rukamta tidak sah, jadi kita ajukan banding atas putusan PTUN. Banding sudah kita ajukan 20 Agustus kemarin," jelas Oncan.

"PTUN tidak memperhatikan tenggang waktu ini, jadi kita ajukan banding terhadap putusan PTUN," sambungnya.

Selain menggugat SK pemberhentian, Rukamta juga menggugat Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 141/06/PG/KPTS/2018 tertanggal 27 Februari 2018 tentang pengangkatan kepala desa pengganti Rukamta yang juga dinilai cacat hukum.

Sementara itu, Rukamta mengaku dia diberhentikan menyusul isu pungutan liar yang dituduhkan kepadanya. Isu tersebut meluas di kalangan warganya.

"Masalah pungli saya tidak menerimanya, saya dituduh menerima pungli Rp 25 juta," sebut Rukamta.

Oncan menimpali isu tersebut tidak terbukti di ranah hukum.

"Tidak ada suatu ketentuan hukum disebutkan ada pungli, tidak ada prosesnya secara hukum pidana, tidak ada putusan pidananya. Dan persoalan itu sudah diselesaikan melalui kecamatan dan jajarannya dengan baik, juga tidak ada permasalahan kinerja. Lalu kenapa Rukamta diberhentikan oleh bupati," imbuh Oncan.




Tonton juga 'Gugat Masa Jabatan Cawapres, Perindo Dinilai Tak Berkepentingan':

[Gambas:Video 20detik]

(sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads