Olah TKP ini melibatkan tim dari Polda Jawa Tengah, yakni tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) dan Laboratorium Forensik (Labfor).
Beberapa rangkaian olah TKP sudah dimulai. Antara lain pemotretan dari mobil Traffic Accident Analysis (TAA) dan perekaman video drone di sejauh 50 meter Jalan KS Tubun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, korban bernama Eko Prasetio meninggal usai ditabrak pengemudi mobil Mercedes Benz bernomor polisi AD 888 QQ. Pelaku bernama Iwan Adranacus diduga sengaja menabrak Eko dari belakang.
Polisi telah menahan Iwan dan menetapkannya sebagai tersangka. Iwan dijerat dengan pasal pembunuhan, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ini perkara pembunuhan, kita jerat dengan Pasal 338 KUHP," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.
Dia menjelaskan, perkara pembunuhan ini dimulai dari cekcok antara dua pengguna jalan tersebut. Eko dinilai menghalangi jalan Iwan saat berada di simpang Pemuda. Teman Iwan yang berada satu mobil sempat memukul helm Eko.
Cekcok kembali terjadi saat kedua pihak bertemu di depan rumah pelaku. Karena kesal, korban yang mengendarai Honda Beat diduga menendang bumper mobil Iwan.
"Kemudian pelaku mengejar korban hingga terjadi peristiwa di Jalan KS Tubun," ujarnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini