23 Bangunan di Bantaran Sungai di Kudus Langgar Aturan

23 Bangunan di Bantaran Sungai di Kudus Langgar Aturan

Akrom Hazami - detikNews
Selasa, 21 Agu 2018 16:09 WIB
Foto: Akrom Hazami/detikcom
Kudus - Balai Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusda Taru) Seluna Kudus menyatakan, puluhan bangunan di bantaran sungai Gelis di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kudus, melanggar aturan. Sebab bangunan berdiri di tepi sungai atau sempadan sungai.

"Ada 23 bangunan di tepi sungai di Rahtawu. Itu melanggar aturan. Bangunan di bantaran sungai itu jelas melanggar. Seperti batu cat, itu semestinya juga tidak boleh," kata staf Pengendalian dan Pendayagunaan Balai Pusda Taru Seluna Kudus, Subiyanto, saat sosialiasi Perda nomor 9 tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jateng nomor 11 tahun 2004 tentang Garis Sempadan di Balai Desa Rahtawu, Selasa (21/8/2018).

Pihaknya kerja sama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana akan ikut menindaknya. Usai sosialisasi itu, lanjut dia, akan dibentuk paguyuban yang fokus menata bantaran sungai di Rahtawu lebih tertata. Usai pembentukan paguyuban yang melindungi bantaran sungai ini, pihaknya kerja sama dengan tim BBWS nanti.

"Kita akan penataan. Paguyuban itu mengelola agat lebih tertata. Biar tidak di bantaran sungai. Bantaran sungai itu larangan. Akan ada kesepakatannya, bagaimana. Nanti ditindaklanjuti," terang Subiyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, sosialisasi dilakukan guna menindaklanjuti surat dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusda Taru ) Jateng nomor 005/3864 tanggal 18 Juli 2018 perihal kegiatan Pembinaaan Peraturan Daerah Provinsi Jateng nomor 9 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jateng nomor 11 tahun 2004 tentang Garis Sempadan.

Kasi Pengembangan dan Pendayagunaan Dinas Pusda Taru Jateng Agung Prihantono mengatakan kegiatan sosialisasi ini juga memberikan informasi pada masyarakat tentang adanya aturan sempadan dan irigasi.

"Kita kan sosialisasikan aturan dalam sumber daya air. Kita harapkan masyarakat melalui forum ini bisa memberi informasi ke masyarakat lain, ada aturan seperti ini. Ini lho yang dilarang. Dari sempadan sungai, supaya irigasi jadi bagus. Supaya ke depannya bisa terjaga sampai anak cucu," kata Agung di depan pelaku usaha wisata dan pemilik lahan di tepi sungai yang ada di Rahtawu.

Sungai di Rahtawu itu masuk wilayah BBWS Pemali Juana. Praktis, BBWS yang punya kewenangan melakukan penertiban. Dia juga berharap dari masyarakat untuk mengusulkan kegiatan dari potret di lapangan.

Diharapkan pula, supaya tidak ada lagi pemanfaatan sempadan dan irigasi yang tidak sesuai peruntukannya. Secara total, ada 231 jaluran irigasi di Kudus.

"Kita usulkan agar jalur irigasi berjalan baik," ungkapnya.

Rosyid, satu pengelola wisata sungai Omah Dongkas di Rahtawu, amat berharap penataan eksotisme sungai di wilayahnya bisa dilakukan.

"Mungkin dilakukan penambahan atau pengurangan di sekitar sungai. Tentu yang sesuai aturan. Karena di sini (Rahtawu) menjual pemandangan indah sungai," kata Rosyid di lokasi kegiatan.

Warga setempat Sutrisno berharap agar pemerintah terkait menindaklanjuti setiap kerusakan yang ada di sungai.

"Dinas yang merawat sungai, di Rahtawu itu ada 13 anak sungai Gelis," ujar Sutrisno. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads