Dari data Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Jawa Tengah, dari 6.344 yang mendapatkan remisi, 211 diantaranya mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas ketika sisa masa hukuman dikurangi remisi.
"Sebanyak 211 orang mendapatkan remisi umum II, langsung bebas setelah memperoleh pengurangan hukuman," kata Kepala divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jateng, Heni Yuwono di Lapas Klas 1A Semarang, Kedungpane, Kamis (16/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkelakuan baik, sudah mengakui NKRI, ada pernyataannya, baru bisa kita usulkan," lanjut Yuwono.
Sementara itu untuk kasus korupsi, ada 24 narapidana yang mendapatkan remisi. Syarat untuk dapat diusulkan remisi yaitu mengganti denda dan kerugian negara.
"Yang sudah membayar denda dan menganti uang negara baru bisa diusulkan remisi," tegasnya.
Kasus yang cukup banyak yaitu penyalahgunaan narkoba. Ada 1.469 narapidana kasus narkoba yang mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini.
Yuwono menambahkan, penyerahan remisi akan dilakukan secara simbolis di Lapas Kedungpane Semarang hari Jumat (17/8) besok oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
"Ya besok diserahkan oleh pak Gubernur," ujarnya. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini