"Berdasarkan peraturan yang ada setiap tanggal 17 Agustus pemerintah memberikan remisi yang namanya remisi umum. Jadi di Yogyakarta juga ada," kata Kakanwil Kemenkumham DIY, Gunarso, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/8/2018).
Gunarso menuturkan, hingga saat ini terdapat 1.630 penghuni di empat lapas, empat rutan, dan satu LPKA yang berada di DIY. Dari jumlah tersebut, 1.406 di antaranya adalah narapidana narkotika, koruptor, pencucian uang, teroris, dan narapidana kasus lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus 17 Agustus 2018 ini narapidana narkotika ada 73 yang dapat remisi, yang bebas langsung ada empat (orang). Untuk yang narapidana korupsi ada delapan menerima remisi, yang bebas langsung satu (orang)," ungkapnya.
Saat ditanya nama-nama narapidana korupsi yang mendapatkan remisi, Gunarso enggan menjawab. Dia berdalih tidak bisa mengungkap identitas penerima remisi karena berkaitan dengan perkara HAM." Tanyakan saja ke LP (lapas)," ucapnya.
Sementara besaran remisi yang diterima 823 narapidana tersebut bervariasi antara satu sampai enam bulan. Adapun pertimbangan kemenkumham memberikan remisi salah satunya dengan menilai kelakuan narapidana tersebut selama di tahanan.
"Jadi besaran remisi dari satu bulan sampai enam bulan tergantung dari masa pidananya. Jadi belum tentu orang yang kena (hukuman) satu tahun dapat (remisi) enam bulan, tidak mungkin," pungkas Gunarso. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini