Puluhan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan DIY dan kepolisian menertibkan dari ujung barat sampai ujung timur jalan Pasar Kembang. Saat petugas datang, para pengendara yang sedang berhenti di depan gerbang stasiun Tugu buru-buru pergi. Beberapa pengendara yang tak sempat pergi langsung ditilang petugas.
"Hanya berhenti sebentar, tidak sampai satu menit, kalau parkir itu lebih satu menit, saya nggak nyampe," kata Rio (24), salah seoran pengendara mobil yang ditilang di Jalan Pasar Kembang di depan Stasiun Tugu Yogyakarta, Selasa (14/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rambu-rambu tanda larangan berhetni dan parkir sudah terpasang selain itu juga dipasang spanduk. Masyarakat yang akan menjemput penumpang kereta api agar menggunakan lahan parkir yang sudah disediakan PT KAI.
Pengendara kena tilang di Jalan Pasar Kembang Yogyakarta. Foto: Edzan Raharjo/detikcom |
"Pada penegakan hukum ini 7 kendaraan roda empat dan 2 pengendara sepeda motor ditilang karena melanggar rambu-rambu yang sudah kita pasang," kata Bagas Senoadji di Jalan Pasar Kembang.
Di lokasi yang sama, Kasi Penindakan Pelanggaran Subdit Gakkum Polda DIY, Kompol Aris Waluyo mengatakan jika di sepanjang Jalan Pasar Kembang ini tidak ditertibkan maka akan terjadi kemacetan. Rambu-rambu larangan sudah ada di sepanjang jalan Pasar Kembang.
"Sudah ada rambu-rambu, ini sama sekali tidak boleh setop, setop saja tidak boleh malah parkir," kata Aris.
Tonton juga video: 'Bule Kena Tilang Ganjil-Genap di Jakarta Timur'
(sip/sip)











































Pengendara kena tilang di Jalan Pasar Kembang Yogyakarta. Foto: Edzan Raharjo/detikcom