Edarkan Uang Palsu di Kebumen, Perempuan Penjual Tembakau Ditangkap

Edarkan Uang Palsu di Kebumen, Perempuan Penjual Tembakau Ditangkap

Rinto Heksantoro - detikNews
Selasa, 14 Agu 2018 13:49 WIB
Pengedar uang palsu di Kebumen. Foto: Rinto Heksantoro
Kebumen - Seorang penjual tembakau asal Temanggung, Jawa Tengah dibekuk polisi di Kebumen lantaran diduga mengedarkan uang palsu. Tersangka mengaku nekat melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup karena suaminya telah meninggal.

Tersangka bernama Sri Muryatun (51) warga Desa Campursari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. Di depan petugas, janda anak dua itu mengaku mendapatkan uang palsu senilai Rp 10 juta pecahan Rp 100.000 dari seseorang asal Semarang yang sebelumnya ditemui di terminal bus Temanggung.

"Tersangka mendapatkan pecahan uang Rp 100.000 sebanyak 100 lembar yang diduga palsu dengan cara membeli kepada seseorang berinisial 'E' asal Semarang. Setelah membeli dengan harga Rp 3 juta, tersangka kemudian akan menjualnya dengan harga Rp 5 juta," ungkap Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar di depan awak media saat jumpa pers, Selasa (14/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres menambahkan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memasukkan uang palsu sejumlah Rp 10 juta tersebut ke dalam boneka agar aman. Meski sudah merasa aman, namun rencana penjualan uang palsu telah diendus oleh petugas sehingga tersangka langsung ditangkap di depan sebuah minimarket di sekitar alun-alun Kebumen sebelum sempat menjual boneka berisi uang palsu itu.

"Jadi dalam bertransaksi tersangka memasukkan uang tersebut ke dalam sebuah boneka kecil dan dimasukkan lagi ke dalam boneka yang lebih besar. Menurut pengakuan tersangka, uang tersebut akan dijual kepada seseorang bernama bu Haji di Kebumen," imbuhnya.

Untuk memeriksa uang kertas yang diduga palsu tersebut, petugas juga bekerjasama dengan pihak bank. Hasilnya, uang dinyatakan palsu karena memiliki beberapa perbedaan fisik yang mencolok jika dibandingkan dengan uang asli.

"Selain itu juga sudah dites dengan alat penghitung uang yang menunjukkan bahwa uang tersebut palsu," lanjut Kapolres.

Sementara itu, tersangka mengaku nekat menjual uang palsu lantaran terhimpit masalah ekonomi setelah suaminya meninggal. Dua anaknya yang masih kecil membutuhkan biaya hidup, sedangkan profesinya sebagai penjual tembakau kecil-kecilan dirasa tidak cukup untuk memenuhinya.

"Ya untuk mencukupi kebutuhan, suami saya kan barang bukti berupa uang kertas palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 10 juta, sebuah HP milik tersangka, dua buah boneka dan kantong plastik. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan mapolres Kebumen dan dijerat dengan pasal 36 jo pasal 26 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads