Kelima bacaleg tersebut dinyatakan TMS oleh KPU DIY. Selanjutnya pihak Partai Nasdem tidak menerima begitu saja keputusan KPU, sehingga hari ini mengajukan gugatan ke Bawaslu setempat.
"Yang dipersoalkan (Partai Nasdem) berkaitan dengan tidak adanya ijazah dan surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana, dipenjara," kata Ketua Divisi Hukum KPU DIY, Siti Ghoniyatun, di Kantor Bawaslu DIY, Selasa (14/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Bawaslu DIY, Sri R Werdiningsih mengatakan, siang ini pihaknya menggelar mediasi secara tertutup di Kantor Bawaslu DIY. Pertama Mediasi antara PPP dengan KPU DIY, disusul mediasi Partai Nasdem dengan KPU DIY.
"Hari ini kita melakukan mediasi secara pergantian. Mediasi Partai Nasdem sekitar jam 13.00 WIB nanti," ungkapnya.
Permohonan gugatan PPP dan Partai Nasdem dilayangkan ke Bawaslu DIY beberapa waktu lalu. Bawaslu DIY berupaya mempertemukan pihak-pihak yang bertikai untuk mencari solusi dengan cara musyawarah.
"Nanti kalau mediasi ini bisa tercapai kata sepakat, maka kemudian akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak. Poin-poin kesepakatan juga ditandatangani Bawaslu DIY," ujarnya.
"Kalau mediasi gagal maka selanjutnya akan kami lanjutkan dengan proses pemeriksaan ajudikasi," pungkas dia. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini