Aturan itu dikeluarkan Polres Jepara mengingat meningkatnya izin pagelaran hiburan dangdut di Bulan Agustus 2018. Keputusan tersebut juga telah disampaikan kepada PAMMI Kabupaten Jepara, sebagai wadah seniman dangdut.
"Kami melihat dari sisi mudhorotnya. Jadi, untuk malam hari sementara ini dilarang. Tapi untuk siang, kami tidak pernah melarang," ujar Kapolres Jepara, AKBP Yudhianto Adi Nugroho kepada detikcom seusai memberikan penghargaan kepada anggota Polsek Welahan atas pembangunan Mapolsek secara Swadaya masyarakat, Selasa (14/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami terus melakukan audiensi dengan PAMMI. Tapi, untuk sementara ini malam tetap dilarang demi keamanan dan ketertiban," lanjutnya.
Selain itu, pihaknya terus meningkatkan operasi penyakit masyarakat (Pekat). Hal itu sesuai program Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
"Iya itu pasti. Itu masuk KKYD operasi pekat," papar dia.
Sementara Hadi Prayitno, pemilik Orkes Melayu (OM) Feriska meminta kebijakan tersebut untuk kembali dikaji. Sebab, hal itu dapat mengurangi jadwal manggung.
"Memang sulit bagi kami. Rata-rata huburan dangdut mintanya malam hari. Sehingga banyak yang membatalkan jika harus ditaruh siang. Kami mohon kebijakan itu dikaji kembali," tandasnya. (sip/sip)











































