Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, kaddes bernama Sunarto itu ditangkap di ruang kerjanya, di Balai Desa Kawengan pada Jumat (10/8). Dari tangan pelaku, petugas mendapati uang senilai Rp 40 juta yang diduga hasil pungutan liarnya.
"Kita dapatkan laporan masyarakat yang mengeluh soal tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar, sehingga langsung kami lakukan penangkapan," jelas Heri dalam keterangan pers , Senin (13/8/18).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi masyarakat membayar untuk pengurusan program itu senilai Rp 450 ribu. Padahal yang telah disepakati adalah Rp 250 ribu, sedangkan Rp 200 ribu tambahan itu atas inisiatif kades sendiri," imbuhnya.
Kades tersebut kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Blora guna pemeriksaan lebih lanjut. "Kita masih dalami, ada atau tidaknya pelaku lain dalam kasus ini," tandas Heri.
Tonton juga video: 'Tim Saber Pungli Ciduk 5 Pegawai Kemenkum HAM'
(mbr/mbr)











































