Ari, awalnya ditangkap atas kasus pembunuhan Ferin Diah Anjani (21) yang dilakukannya pada Selasa (31/7). Namun saat diinterogasi petugas, ia juga mengakui pernah membunuh perempuan lain dengan motif yang sama pada tahun 2011 lalu.
Kapolres Blora AKBP Saptono membenarkan, tepatnya pada tanggal 7 Agustus 2011 lalu Polres Blora menangani kasus penemuan mayat berjenis kelamin perempuan di kawasan hutan jati petak 62-C, RPH kalonan KPH Blora, masuk wilayah Desa Tinapan Kecamatan Todanan, Blora.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mayat ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di sekujur tubuhnya, dengan keadaan hampir membusuk. Meski kondisi hangus terbakar, namun rambut korban yang dililit handuk berlabel salah satu hotel di kawasan Semarang, masih dalam keadaan utuh.
Berdasarkan hasil autopsi, korban diperkirakan berusia sekitar 25 tahun, berambut lurus warna hitam kemerahan bekas dicat. Beberapa petunjuk lainnya, seperti pakaian dalam milik korban, handuk hotel, dan satu buah barbel seberat 2 kilogram yang ditemukan di lokasi penemuan mayat, turut diamankan saat itu.
Kepada petugas, Ari mengaku lupa siapa nama korbannya itu. Namun, ia sempat menyebutkan korban merupakan warga Wonosobo.
"Kalau dia bilang perempuannya itu warga Wonosobo," jelas Saptono kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Blora, baru-baru ini.
Lebih lanjut dijelaskannya, kala itu Ari berkenalan dengan korbannya melalui salah seorang Mucikari di kawasan Semarang. Hingga kemudian antara korban dan Ari bertemu untuk berkencan di salah satu hotel di kawasan Semarang.
Di sanalah tersangka Ari meminta agar korban memberikan mobil jenis Toyota Rush milik korban kepadanya. Namun, korban melawan hingga akhirnya untuk melancarkan aksinya, tersangka memukul kepala korbannya menggunakan barbel 2 kg.
"Dia mengaku pada saat awalnya menggunakan barbel, dipukul barbel perempuan korbannya tersebut. Waktu itu 2011 barangnya adalah mobil jenia Toyota Rush. Dan dia langsung dibawa ke Bali," imbuhnya.
Kini, polisi juga sedang memburu barang bukti mobil Toyorta Rush tersebut guna pengungkapan kasus tahun 2011 lalu. Sesuai keterangan tersangka, mobil kala itu disita oleh salah satu perusahaan leasing karena tidak membayar angsuran.
Diwawancara terpisah, Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Heriyanto mengaku telah memeriksa data pada tahun 2011. Hasilnya, tidak ada laporan orang hilang di Wonosobo.
"Kami sudah melakukan pengecekan, melaihat data-data tahun 2011 tidak ada laporan orang hilang di Wonosobo," kata Heriyanto. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini