"Tersangka yang kami amankan enam orang," kata Wakapolres Bantul, Kompol Mariska Fendi Susanto dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (9/8/2018).
Identitas keenam tersangka tersebut yakni Wahyu Timur Pribadi (19), Lutfan Gian Firdaus (21) status mahasiswa, Muhammad Thoriq Suwandaru (21), dan Rizki Andriyanto (22), keempatnya warga Bantul. Lalu ada Ferdyansyah Dwiki Kurniawan (22) status mahasiswa, dan Hawinta Akhsani Taqwim (22) status mahasiswa, keduanya asal Kota Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keenam tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong kemeja lengan pendek dari tersangka Hawinta, sebuah handphone dari tersangka Lutfan, dan sebuah jaket serta celana jeans dari salah satu korban, Ahmad Sidiq.
"Keenam tersangka itu menjadi tersangka tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan terhadap sejumlah korban. Seperti Muhammad Iqbal Setyawan (tewas), Edy Nugroho (kritis), dan Ahmad Sidiq (kritis)," jelasnya.
Baca juga: Mahfud MD Urus Syarat Cawapres ke PN Sleman |
Sementara pasal yang dikenakan polisi yakni pasal 76 C UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo pasal 80 (3) UU yang sama, jo pasal 170 KUHP.
Tonton juga video: 'Tawuran Warga Vs Suporter Bola di Pasar Rebo, 1 Orang Tewas'
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini