Mantan Cabup Kebumen Divonis 2 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya

Mantan Cabup Kebumen Divonis 2 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 08 Agu 2018 20:41 WIB
Mantan Cabup Kebumen Divonis 2 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Mantan calon bupati Kebumen sekaligus pengusaha, Khayub Muhammad Lutfi divonis hakim 2 tahun penjara terkait perkara suap kepada Bupati Kebumen nonaktif, Yahya Fuad. Hak politik terdakwa juga dicabut selama 3 tahun.

Hakim ketua, Antonius Widijantono dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Semarang mengatakan selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 150 juta subsidair 4 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Antonius, Rabu (8/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun. Sanksi tersebut berlaku setelah terdakwa selesai menjalani masa hukuman.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa selama 3 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman," ujarnya.

Pihak terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun penjara.

Terdakwa dalam perkara suap tersebut berperan memberikan uang sejumlah Rp 5,9 miliar kepada Yahya Fuad agar memperoleh proyek uang dibiayai APBD.
blo

Uang tersebut diserahkan lewat beberapa orang yaitu mantan Sekda setempat, Adi Pandoyo kemudian Barli Halim, dan Hojin Ansori.

Untuk diketahui Khayub ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK bersama Yahya dan Hojin pada Januari 2018 lalu. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari OTT KPK pada Oktober 6 tersangka termasuk mantan Sekda Kebumen. (alg/bgk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads