"Setelah verifikasi berkas hasil perbaikan bacaleg, yang lolos verifikasi 397 orang, dan yang tidak lolos karena tidak memenuhi syarat ada 20 orang," kata Ketua KPU Kulon Progo, Muhammad Isnaini saat dihubungi detikcom, Rabu (8/8/2018).
Para bacaleg yang tidak lolos verifikasi itu karena tidak memenuhi syarat seperti surat keterangan sehat dari dokter, ijazah, dan surat keterangan dari pengadilan.
Sementara itu dari 397 bacaleg yang lolos verifikasi, Isnaini menyebutkan ada beberapa orang yang berstatus mantan narapidana kasus pidana umum. Hal itu diketahui dari verifikasi berkas yang melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan peraturan KPU, para mantan napi yang lolos verifikasi itu tetap bisa mencalonkan sebagai bacaleg karena bukan terjerat kasus korupsi, narkoba, dan asusila pada anak. Namun mereka wajib membuat pengumuman di media dengan dilengkapi surat dari redaksi dan lampiran putusan pengadilan. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini