Korban akhirnya diketahui sebagai Ferin Diah Anjani (21 tahun), warga Rt 4 Rw 16 Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang, Semarang. Pembongkaran makam tersebut untuk mengungkap sekaligus mencocokkan DNA antara mayat dengan pihak keluarga.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo, menjelaskan rencana pembongkaran makam akan dilakukan hari ini setelah keluarga korban tiba dari Semarang di Blora. Rencana tersebut pun merupakan kesepakatan antar polisi dengan pihak keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum ke Blora, menurut Heri, pihak keluarga akan terlebih dahulu diambil tes darahnya oleh tim Forensik Polda Jawa Tengah. Baru kemudian ke Blora untuk segera melakukan tes DNA dengan jenazah korban.
Jenazah perempuan terbakar itu sebelumnya telah dimakamkan di pemakaman umum Jomblang, Kecamatan kota Blora pada hari Jumat (3/8) lalu. Pemakaman sendiri saat itu dilakukan mengingat kondisi mayat yang sudah beberapa hari di RSUD Blora. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini