Kasatreskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, berdasarkan penyelidikan sementara, korban atas nama Ferin Diah Anjani, warga Rt 4 Rw 16 Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang, Semarang. Korban berusia 21 tahun.
"Sementara ini yang bisa kita dapatkan berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob Polres Blora. Sementara pihak keluarga mengamini, namun ini akan kami pastikan lagi dengan tes DNA mayat dicocokan dengan keluarga," papar Heri saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (7/8/19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini pihak keluarga akan datang ke Blora. Nanti bersama-sama kita membongkar makam jenazah korban. semoga saja dapat benar-benar terungkap," jelasnya.
Heri menceritakan, untuk mengungkap identitas korban, pihak tim Satreskrim Polres Blora dibagi menjadi dua tim Resmob yang menyasar sejumlah wilayah sejak Jumat (3/8) lalu. Dari sanalah mulai mengerucut bahwa korban adalah warga Semarang.
"Di Polrestabes Semarang ada laporan orang hilang dengan ciri-ciri yang sama dengan temuan kita di lapangan," terangnya.
"Kita datangi rumah keluarga korban, kita bawa barang bukti anting milik korban yang sebelumnya sudah kita amankan. Saat kita tunjukkan, ternyata dari keluarga mengenali anting itu dan membenarkan kalau itu anting milik korban," kata Heri. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini