Koordinator aksi, Santoso, mengatakan massa warga NU dan anggota organisasi di bawah NU tersebut menuntut bupati Wonosobo memenuhi janjinya saat audensi dengan PCNU pada April 2018 lalu yang berjanji akan menegakkan Perda tentang tempat usaha hiburan.
"Tetapi, sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Jadi bupati seolah melakukan pembiaran terkait adanya tempat hiburan yang melanggar," kata dia usai aksi di depan kantor bupati Wonosobo, Senin (6/8/2018).
Massa NU menilai ada pembiaran pelanggaran (Foto: Uje Hartono/detikcom) |
Ia menyontohkan pelanggaran itu di antaranya temoat karaoke yang lokasinya kurang dari 500 meter dari tempat ibadah, sekolah dan pemukiman penduduk. Selain itu, di tempat karaoke juga terdapat pekerja di bawah umur hingga ditemukan minuman keras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai dilakukan mediasi, akhirnya bupati Wonosobo, Eko Purnomo, menandatangani surat pernyataan terkait penegakan perda nomor 3 tahun 2017 tentang tempat usaha hiburan. Dia akan segera menegur tempat usaha hiburan yang melanggar.
"Kami akan melakukan teguran. Jika tidak ditaati tentu akan ditindak tegas yakni ditutup sesuai Perda," ujarnya. (mbr/mbr)












































Massa NU menilai ada pembiaran pelanggaran (Foto: Uje Hartono/detikcom)