Mayat yang hingga kini masih belum diketahui identitasnya itu dimakamkan hari ini, di kompleks pemakaman umum Desa Jlombang Kecamatan kota Blora.
Kepala bidang pelayanan RSUD Soetijono Blora, Jamil Mukhlisin menyebutkan, rencana pemakaman tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ada. Pemakaman akan dilakukan oleh pihak rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika terdapat jenazah yang telah disimpan lebih dari 2x24 jam alias dua hari, dan tidak ada keluarga yang memgakui jenazah tersebut, maka pihak RSUD memiliki kebijakan untuk memakamkan jenazah.
"Kalau mayat itu di instalasi kamar jenazah itu ada batasnya, yakni 2x24 jam. Itu kan sudah boleh untuk dimakamkan, itu berarti hari ini. Itu batas ya. Terkait rencana pemakaman itu memang yang paling memungkinkan siang ini," paparnya.
Adapun mayat perempuan itu telah selesai dilakukan autopsi oleh pihak kepolisian. Namun hingga kini diakui Identitas korban masih belum dapat diketahui. Sebagian besar tubuh mayat mengalami kerusakan karena hangus terbakar.
Berdasarkan pemeriksaan, korban diperkirakan berusia 25 tahun memilki tinggi tubuh 165 cm dan berambut hitam sepanjang sekitar 30 cm. Anting dan celana dalam yang diduga milik korban kini telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini