Gugatan Dikabulkan, PSI Purworejo Lanjutkan Daftar Bacaleg

Gugatan Dikabulkan, PSI Purworejo Lanjutkan Daftar Bacaleg

Rinto Heksantoro - detikNews
Jumat, 03 Agu 2018 18:01 WIB
Gugatan Dikabulkan, PSI Purworejo Lanjutkan Daftar Bacaleg
Foto: Rinto Heksantoro/detikcom
Purworejo - Sidang adjudikasi antara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Purworejo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah beberapa kali digelar dan telah memasuki babak akhir. Hasilnya, sidang yang diselenggarakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) itu mengabulkan permohonan PSI untuk melanjutkan pendaftaran bacaleg.

Pengurus PSI Kabupaten Purworejo sebelumnya telah mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu ke Panwas Kabupaten Purworejo terkait terbitnya Berita Acara (BA) yang dikeluarkan KPU Purworejo tentang pengembalian berkas pengajuan bakal calon anggota legislatif tertanggal 18 Juli 2018.

Akibat dikeluarkannya BA dari KPU tersebut maka PSI tidak bisa melanjutkan proses verifikasi syarat administrasi calon legislatif alias tidak dapat mengajukan calon disemua daerah pemilihan yang ada di Kabupaten Purworejo pada Pemilu Legislatif tahun depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pada sidang adjudikasi yang digelar di kantor Panwaslu, Jl Mayjen Sutoyo No 10, pada Jumat (3/8/2018) memutuskan bahwa gugatan PSI tersebut dikabulkan oleh Panwaslu untuk melanjutkan pendaftaran bacaleg yang semula ditolak oleh KPU.

"Adapun hasil keputusan dalam sidang ini adalah mengabulkan permohonan dari pemohon seluruhnya, membatalkan berita acara KPU terkait pengembalian berkas bacaleg, memerintahkan KPU melakukan penelitian berkas bacaleg dari PSI, dan memerintahkan KPU untuk kelaksanakan keputusan majelis," kata Koordinator Diivisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Purworejo, Ali Yafie kepada detikcom paska sidang, Jumat (3/8/2018) sore.

Keputusan yang diambil oleh Panwaslu itu karena KPU dianggap tidak melaksanakan proses penerimaan pendaftaran bacaleg dari PSI sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Peratutan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Yang menjadi pertimbangan kami adalah ketika itu KPU tidak langsung meneliti berkas namun mengembalikan berkas untuk ditata kembali karena dianggap acak dan tidak terususun rapi sehingga waktu menjadi mepet dan PSI tidak punya kesempatan untuk memperbaiki ketika ada beberapa berkas yang kurang lengkap," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua PSI Okgy Saputra yang secara langsung telah mengajukan laporan sengketa tersebut mengatakan merasa lega dengan hasil keputusan sidang tersebut. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU untuk mendaftarkan kembali bacalegnya dan melengkapi kekurangan yang ada.

"Alhamdulillah perjuangan kami dikabulkan. Kami ucapkan terima kasih kepada pihak Panwaslu dan juga KPU. Kami akan segera koordinasi dengan KPU dan melengkapi kekurangan yang ada, semua sudah siap," ucapnya.

Selaku pihak terlapor, KPU Purworejo yang sebelumnya menolak permohonan PSI akhirnya bisa menerima keputusan majelis adjudikasi tersebut. Pihaknya akan segera melaksanakan keputusan itu namun harus berkoordinasi dulu dengan KPU Provinsi.

"Ya kami hormati Panwaslu dalam hal ini, kami akan segera melaksanakan hasil keputusan ini namun akan kami koordinasikan dulu dengan provinsi. Semoga proses berjalan lancar," tutur Divisi Teknis KPU Purworejo, Widya setelah mendengar keputusan sidang.

Dengan adanya pendaftaran kembali bacaleg dari PSI tersebut, maka jumlah parpol yang semula terdaftar di KPU Purworejo ada 12, kini menjadi 13. Panwaslu sendiri memberikan waktu selama 3 hari kerja kepada KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut, terhitung sejak hari ini. (bgs/bgs)


Berita Terkait