"Jumlah anak yang terdaftar di Disdukcapil ada sebanyak 304.228 anak. Namun yang memiliki KIA baru sekitar 15 ribu anak. Kendala personel dan alat yang terbatas membuat proses pembuatan KIA belum bisa maksimal," jelas Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Magelang, Lita Apriyani, di kantornya, Jumat (3/8).
Dia menambahkan, sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, setiap anak wajib memiliki KIA. Peraturan tersebut muncul karena adanya pertimbangan bahwa selama ini anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, tidak memiliki identitas yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, peraturan ini mulai berlaku di Kabupaten Magelang tahun 2018. Kabupaten Magelang sendiri, bukan kabupaten rujukan penerapan KIA oleh pemerintah pusat.
Lita memaparkan, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi sejak akhir 2017 lalu ke sekolah-sekolah serta mengundang kantor Kementrian Agama dan Dinas Pendidikan Kebudayaan. Sedangkan pada awal tahun 2018, menurut Lita, pihaknya sudah mensosialisasikan ke Kecamatan, hingga desa-desa.
"Di setiap desa dan kecamatan ada petugasnya masing-masing. Untuk anak-anak di Kabupaten Magelang yang bersekolah di kota, bisa datang langsung ke kantor," ungkapnya.
Sejauh ini, lanjut Lita, manfaat KIA belum terlihat. Namun demikian, sejumlah sekolah sudah mulai mempergunakan KIA untuk proses pendaftaran sekolah.
"Ke depannya, KIA akan berfungsi seperti halnya KTP," katanya.
Salah soerang warga Magelang, Sunariyah (38) menyambut baik adanya pembuatan KIA untuk anak. "Bagus itu, anak-anak jadi punya identitas kalau kemana-mana," ujarnya. (sip/sip)











































