Kapolda Jawa Tengah, Irjen (Pol) Condro Kirono, menuturkan bahwa ketiga kasus curas tersebut berbeda lokasi kejadian, sepanjang Juli 2018.
"Dari tiga kasus tersebut kami mengamankan 10 tersangka, yang berbeda. Modus yang dilakukan yakni merampok mobil boks yang berisi barang mewah, barang elektronik, barang usaha dan uang tunai," ujar Condro di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (1/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam aksinya kelompok ini kerap menyamar sebagai polisi. Sejak beraksi Oktober 2017, kelompok ini merampok barang elektronik sekitar 420 unit dengan nilai Rp 450 juta," lanjutnya.
Kelompok kedua, kata Condro, yakni dipimpin Mujiyanto dengan 2 tersangka. Kelompok ini juga menyaru sebagai polisi dengan menggondol barang industri berupa wig rambut dan bulu mata dengan total berat 1,5 ton senilai Rp 750 juta di wilayah Purworejo.
"Kelompok ketiga beraksi di Lampung-Palembang, dengan 4 tersangka. Targetnya nasabah bank yang habis mengambil uang. Modusnya, pecah kaca dan berhasil mengambil uang Rp 150 juta," papar dia.
Atas tindakannya, para pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan tuntutan maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat mengecek terlebih dulu jika dihadang polisi di jalan. Petugas kepolisian menggelar operasi secara resmi dengan surat lengkap dan bisa dikonfirmasi," tandasnya. (mbr/mbr)