Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya, Mahasiswi Ini Diciduk Polisi

Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya, Mahasiswi Ini Diciduk Polisi

Ragil Ajiyanto - detikNews
Senin, 30 Jul 2018 15:23 WIB
Jumpa pers di Mapolres Boyolali. Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom
Boyolali - Seorang mahasiswi, Erna Fatmawati, ditangkap jajaran Polres Boyolali. Perempuan berumur 19 tahun itu harus berurusan dengan polisi karena perbuatannya membuang bayi yang baru dilahirkannya.

"Yang bersangkutan (Erna) kita amankan dan mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi saat jumpa pers di kantornya, Senin (30/7/2018).

Ungkap kasus ini bermula dari ditemukannya mayat bayi di pinggir jalan area persawahan Dukuh Gagaksipat, Desa Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Boyolali pada Kamis (26/7). Bayi perempuan itu ditemukan di dalam kardus dan dibungkus plastik kresek dengan kondisi tali pusar sudah terpotong. Berat bayi sekitar 3 kg dengan panjang 50 cm.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian bayi tersebut dilakukan autopsi. Langkah berikutnya kami lakukan penyelidian untuk mengungkap siapa orang tua bayi tersebut," kata Aries.

Berselang tiga hari, petugas mendapat informasi adanya seorang perempuan yang belum bersuami telah memeriksakan kehamilan di Puskesmas Nogosari. Petugas pun mencari perempuan tersebut dan diinterogasi.

Awalnya Erna tak mengakui. Namun setelah diperiksakan ke dokter spesialis kandungan, diperoleh keterangan jika yang bersangkutan baru saja melahirkan bayi. Akhirnya, Erna mengakui jika telah melahirkan bayi tersebut dan menaruhnya di jalan wilayah Desa Gagapsipat.

Perempuan warga Kenteng, Nogosari, Boyolali itu pun ditangkap dan dibawa ke Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti.

"Erna melahirkan di rumahnya tanpa dibantu siapapun. (Bayi) Lahir normal," jelas Aries.

Bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan pacarnya yang dijalin sejak kelas 2 SMK. Dia tidak memberitahukan kehamilannya kepada orang tuanya karena takut.

Bayi itu dilahirkannya pada Selasa (24/7) malam, sekitar pukul 21.50 WIB. Kemudian pada Rabu (25/7) malam, dia menaruh buah hatinya itu di pinggir jalan Dukuh Gagapsipat.

Menurut Kapolres AKBP Aries Andhi, tersangka disangkakan Pasal 80 ayar 3 dan 4 Juncto Pasal 77B UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 341 KUHP dan 342 KUHP.

Sementara tersangka Erna, mengaku melahirkan bayi tersebut sendirian di dalam kamarnya. Pacarnya, warga Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali juga mengetahui jika dirinya baru melahirkan.

"Iya tahu, setelah melahirkan saya WA," kata Erna.

Bayi itu dibuangnya di pinggir jalan tersebut sepulang dari kuliah di Solo. Mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Solo ini mengaku, sempat membawa bayinya kuliah.

"Saya masukkan di tas. Di kampus tas saya pangku terus, sesekali saya buka saya lihat, tak tutup lagi kalau ada teman. Kasihan, pingin nangis," kata Erna sembari menitikkan air mata.

Sepulang dari kuliah itulah, dia akhirnya menaruh bayinya itu di pinggir jalan dengan harapan ditemukan warga dan dikuburkan dengan layak.

Saat ditanya wartawan tentang kapan meninggalnya sang bayi, Erna mengaku tak tahu. "Lahir hidup atau mati nggak tahu. Bayinya nggak nangis," jawabnya.

Aries menambahkan, bayi Erna meninggal karena saluran pernafasannya tertutup.

"Mungkin Erna panik atau tidak siap dengan kondisi itu, sehingga bayi yang tadinya selamat, dilakukan tindakan, tali pusar dipotong sendiri. Lubang hidungnya tidak diambil cairannya, karena persalinan tidak ada bantuan. Maka tertutup cairan dari kandungan menutupi saluran pernafasan sehingga sampai meninggal," jelas Aries. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads