Keduanya adalah Yakni Dony Yuniarto Erlangga (24) warga Desa Karasgede Rt 4 Rw 1 Kecamatan Lasem, Rembang; dan Ahmad Hasbullah (37) warga Desa Kemudi Rt 5 Rw 1 Kecamatan Duduksampen, Gresik.
Mereka kedapatan mengangkut sebanyak 30 ton batu bara menggunakan truk tronton warna merah bernomor polisi R 1916 BD di jalur pantura masuk wilayah Kecamatan Lasem, pada hari Sabtu (30/6) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi laporan tersebut, petugas langsung memberhentikan laju truk tersebut. Namun, saat diminta untuk menunjukkan berkas-berkas batu bara dan izin pengangkutan, para pelaku mengakui tidak memilikinya.
"Petugas meminta untuk menunjukkan IUP, IUPK dan Izin pengangkutan namun terlapor tidak bisa menunjukan surat-surat tersebut kemudian terlapor dan barang bukti di bawa ke Polres Rembang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya kepada wartawan, Jum'at (27/7/18).
Kini, kedua pelaku yelah ditahan di ruang tahanan Mapolres Rembang guna penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti Truk Tronton yang masih memuat 30 ton batu bara kini juga diamankan di Mapolres Rembang.
Tonton juga video: 'JATAM Blokade Sungai Dondang dari Tongkang Batu Bara'
(mbr/mbr)











































