Tinggal di DIY Lebih dari Setahun, Segera Urus Surat Pindah

Tinggal di DIY Lebih dari Setahun, Segera Urus Surat Pindah

Edzan Raharjo - detikNews
Kamis, 26 Jul 2018 15:47 WIB
Tinggal di DIY Lebih dari Setahun, Segera Urus Surat Pindah
Foto: Edzan Raharjo/detikcom
Yogyakarta - Sampai saat ini masih banyak warga yang tidak mengurus surat pindah meski sudah tinggal di DIY cukup lama. Kementrian Dalam Negeri meminta untuk segera mengurus surat pindah.

"Saya minta semua yang masuk DIY lebih dari setahun, harus segera mengurus surat pindah," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di kantor Gubernur DIY, Kamis (26/7/2018).

Dengan mengurus surat pindah dan memiliki KTP DIY maka akan memberikan keuntungan bagi DIY. Yang sudah memiliki KTP DIY juga bisa mengikuti coblosan Pileg, Pilpres di DIY. DIY juga akan mendapatkan keuntungan karena Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) akan bertambah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sekarang kan tidak, semua masuk kesini hanya orangnya sementara datanya tidak berubah," katanya.

Ia mengakui ketaatan warga dalam mengurus surat pindah penduduk memang masih kurang. Padahal mereka sebenarnya rugi karena hak sosial, ekonomi, kesehatan itu tertinggal di daerah sebelumnya. Kalau tidak pindah maka DAU dan DAK masih ditinggal di daerah asal padahal layanan sudah pindah. Dengan begitu bila mengurus surat pindah akan sama-sama menguntungkan.

Pihaknya meminta agar yang belum perekaman KTP elektronik untuk melakukan perekaman. Sehingga pada saat pencoblosan pada Pileg maupun Pilpres nanti sudah bisa mengikutinya. Salah satu cara yang dilakukan jemput bola di sekolah untuk ikut perekaman disuatu tempat seperti di kantor Gubernur DIY yang digelar selama 2 hari tanggal 26-27 Juli. Jika tidak selesai satu hari, KTP akan diantar ke sekolah masing-masing. Pemula diminta untuk mengurus perekamnya, kepala sekolah bisa koordinasi dengan dinas dukcapil.

"Sistem kita, belum 17 tahun boleh, karena untuk persiapan nanti Pilpres dan Pileg. Kalau yang bersangkutan rekam dan belum 17 tahun, KTP dicetak saat usia 17 itu, yang penting datanya masuk," katanya.

Menurutnya, saat ini perekaman KTP elektronik telah mencapai 97% sesuai data per 31 Desember 2017. Pihaknya meminta masyarakat untuk tidak mengurus lewat calo karena memberikan dmapak negatif yaitu kesannya masih berbayar. (bgs/bgs)


Berita Terkait