Akibat dikeluarkannya BA dari KPU tersebut maka PSI tidak bisa melanjutkan proses verifikasi syarat administrasi calon legislatif alias tidak dapat mengajukan calon disemua daerah pemilihan yang ada di Kabupaten Purworejo pada Pemilu Legislatif tahun depan.
"Hari ini agendanya adalah sidang adjudikasi. Sesuai dengan peraturan, langkah ini diambil karena mediasi sebelumnya antara kedua pihak yakni PSI dan KPU belum ada hasil atau tidak mencapai kesepakatan," kata Ketua Panwas Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi ketika ditemui detikcom pasca sidang yang digelar di kantor Panwaskab Purworejo, Jl Mayjen Sutoyo No 10, Rabu (25/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Rinto mengatakan, pihaknya memang memiliki kewenangan untuk menangani laporan sengketa proses pemilu baik sengketa itu terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara teknis dalam hal ini KPU atau sengketa antar sesama peserta Pemilu.
"Kami akan proses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua PSI Ogy Saputra yang secara langsung mengajukan laporan sengketa tersebut mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh pihaknya sudah benar dan yakin bahwa nantinya pihak KPU akan menerima permohonan pendaftaran kembali bacalegnya dengan persyaratan yang telah dilengkapi.
"Saya yakin bisa, semua berkas juga sudah kami siapkan. Ini juga bukan murni kesalahan kami karena sebelumnya dari pihak KPU kurang jelas dalam memberikan juknis jadi kami kekurangan informasi," ucapnya.
Selaku pihak terlapor, KPU Purworejo belum bisa memberikan jawaban atas permohonann yang diajukan PSI. Pihaknya juga mengaku bahwa semua proses pendaftaran sudah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Hari ini kami mendengarkan permohonan yang diajukan oleh pihak PSI. Untuk jawaban pastinya nanti kami berikan pada agenda sidang berikutnya. Intinya yang memutuskan bukan kami, nanti setelah kami jawab maka semua keputusan kami serahkan kepada Panwaslu," kata Ketua KPU Purworejo, Dulrohim setelah mengikuti sidang
(sip/sip)










































