Dewan Pengawas Perusda Jadi Bacaleg di Solo, KPU: Harus Mundur

Dewan Pengawas Perusda Jadi Bacaleg di Solo, KPU: Harus Mundur

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Jumat, 20 Jul 2018 16:38 WIB
Foto: dokumentasi
Solo - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Surakarta mendaftarkan 45 bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU. Salah satu nama yang dicalonkan adalah Ety Iswara yang tercatat sebagai dewan pengawas Perusda.

Ety sebelumnya terdaftar sebagai Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Pergudangan dan Aneka Usaha 'Pedaringan'. Menurut Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018, pejabat di posisi tersebut dilarang maju sebagai caleg.

"Komisaris, dewan pengawas dan karyawan di BUMD atau perusahaan yang sumber dananya dari keuangan negara tidak boleh (maju menjadi caleg)," kata Komisioner Divisi Hukum KPU Surakarta, Nurul Sutarti, Jumat (20/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurutnya, caleg tersebut harus resmi mengundurkan diri jika ditetapkan sebagai caleg. Adapun penetapan caleg akan dilakukan pada 20 September 2018.

"Setelah ditetapkan harus menyerahkan surat pengunduran diri," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Surakarta yang juga Ketua DPC PDIP Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, memastikan saat ini kadernya sudah mundur dari jabatan tersebut.

"Sudah mundur kemarin. Pokoknya jadi atau tidak jadi (caleg) sudah tidak jadi dewan pengawas lagi, kan sudah mundur," ujar Rudy.


Direktur Pedaringan, Chriswanto Tri Santoso, menyatakan hal serupa. Dia memastikan Ety sudah tidak menjabat sebagai dewan pengawas.

"Iya, kemarin sudah mengundurkan diri," ujar dia. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads