Ety sebelumnya terdaftar sebagai Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Pergudangan dan Aneka Usaha 'Pedaringan'. Menurut Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018, pejabat di posisi tersebut dilarang maju sebagai caleg.
"Komisaris, dewan pengawas dan karyawan di BUMD atau perusahaan yang sumber dananya dari keuangan negara tidak boleh (maju menjadi caleg)," kata Komisioner Divisi Hukum KPU Surakarta, Nurul Sutarti, Jumat (20/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ada 3 Eks Napi Daftar Caleg di Rembang |
Menurutnya, caleg tersebut harus resmi mengundurkan diri jika ditetapkan sebagai caleg. Adapun penetapan caleg akan dilakukan pada 20 September 2018.
"Setelah ditetapkan harus menyerahkan surat pengunduran diri," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta yang juga Ketua DPC PDIP Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, memastikan saat ini kadernya sudah mundur dari jabatan tersebut.
"Sudah mundur kemarin. Pokoknya jadi atau tidak jadi (caleg) sudah tidak jadi dewan pengawas lagi, kan sudah mundur," ujar Rudy.
Direktur Pedaringan, Chriswanto Tri Santoso, menyatakan hal serupa. Dia memastikan Ety sudah tidak menjabat sebagai dewan pengawas.
"Iya, kemarin sudah mengundurkan diri," ujar dia. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini