Ada 3 Eks Napi Daftar Caleg di Rembang

Ada 3 Eks Napi Daftar Caleg di Rembang

Arif Syaefudin - detikNews
Jumat, 20 Jul 2018 10:26 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang, Nurul Muassiroh. Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Rembang - Dalam proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Rembang, ada tiga orang mantan narapidana yang ikut mendaftar. Salah seorang di antaranya eks napi kasus korupsi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang, Nurul Muassiroh menyebutkan, ketiga orang itu dari partai berbeda-beda, dan kasus yang berbeda-beda pula.

Mereka adalah Nur Wahyudi dari Partai Demokrat dapil Rembang 3 yang merupakan mantan napi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Nur Hasan dari Hanura dapil 4 mantan napi tindak pidana korupsi. Dan Budi dari partai Gerindra dapil 6 mantan napi kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data ini muncul setelah kita lakukan penelitian dan verifikasi data berkas yang diajukan oleh masing-masing parpol pada proses pendaftaran yang sudah ditutup per tanggal 17 kemarin," jelas Nurul kepada detikcom, Jumat (20/7/18).

Nurul mengakui sejatinya pada PKPU tercantum bahwa mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kekerasan seksual tidak diperbolehkan ikut dalam gelaran pemilihan legislatif tahun 2019 itu.

"Ada regulasinya ya. Nanti hasilnya langsung disampaikan ke masing-masing parpol. Kalau memang ada apa-apanya nanti pihak partai juga kami minta siap atas konsekuensinya" jelas Nurul. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads