Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang, Nurul Muassiroh menyebutkan, ketiga orang itu dari partai berbeda-beda, dan kasus yang berbeda-beda pula.
Mereka adalah Nur Wahyudi dari Partai Demokrat dapil Rembang 3 yang merupakan mantan napi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Nur Hasan dari Hanura dapil 4 mantan napi tindak pidana korupsi. Dan Budi dari partai Gerindra dapil 6 mantan napi kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurul mengakui sejatinya pada PKPU tercantum bahwa mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kekerasan seksual tidak diperbolehkan ikut dalam gelaran pemilihan legislatif tahun 2019 itu.
"Ada regulasinya ya. Nanti hasilnya langsung disampaikan ke masing-masing parpol. Kalau memang ada apa-apanya nanti pihak partai juga kami minta siap atas konsekuensinya" jelas Nurul. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini